fujiana prames wari uin febi my batusangkar lembaga keuangan syariah 11
MAKALAH
LEMBAGA
KEUANGAN SYARIAH
TENTANG
PERUSAHAAN
REKSADANA
OLEH:
FUJIANA
PRAMES WARI NIM 223040467
DOSEN
PENGAMPU:
Prof.
Dr. SYUKRI ISKA, M.AG
FATIMAH
SETIA WARDHANI, SE.Sy., ME
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH FAKULTAS EKONOMI
DAN
BISNIS ISLAM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR
2024
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT karena anugrah
dari-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah “Lembaga Keuangan Syariah”.
Shalawat beserta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW.
Penulis sangat bersyukur karena telah menyelesaikan
makalah ini dengan baik. Di samping itu penulis mengucapkan banyak terima kasih
kepada semua pihak yang telah membantu atau berpartisipasi selama pembuatan
makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak
memiliki kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran
yang membangun terutama dari pembimbing mata kuliah “Lembaga Keuagan Syariah”
dan dari pembaca sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan makalah ini.
Batusangkar, Desember
2024
Penulis
DAFTAR ISI
A. Pengertian
Dan Jelaskan Jenis Jenis Reksadana Syariah
B. Keuntungan
Berinvestasi Pada Reksadana Syariah
C. Perbedaan
Reksadana Syariah Dan Konvensional
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Perusahaan reksadana
merupakan entitas bisnis yang bertugas mengelola dana yang berasal dari banyak
investor (publik) untuk kemudian diinvestasikan ke dalam berbagai instrumen
keuangan. Dana yang terkumpul ini kemudian dikelola secara profesional oleh
manajer investasi yang memiliki keahlian di bidang pasar modal. Tujuan utama
perusahaan reksadana adalah memberikan keuntungan bagi para investornya melalui
pertumbuhan nilai investasi.
Secara historis,
industri reksa dana bermula sebagai sarana untuk menghimpun dana masyarakat
yang relatif kecil menjadi dana yang lebih besar, sehingga dapat diinvestasikan
pada instrumen-instrumen yang mungkin tidak terjangkau oleh individu. Dengan
demikian, reksa dana memberikan akses bagi masyarakat luas untuk berinvestasi
di pasar modal.
Perusahaan reksadana
umumnya diatur oleh otoritas jasa keuangan di masing-masing negara. Di
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan sebagai pengawas kegiatan
usaha di bidang pasar modal, termasuk reksa dana. Peraturan yang ketat
diterapkan untuk melindungi kepentingan investor dan menjaga stabilitas pasar.
B. Rumusan
Masalah
1. Pengertian
Dan Jenis-Jenis Reksadana Syariah?
2. Keuntungan
Berinvestasi Pada Reksadana Syariah?
3. Perbedaan
Reksadana Syariah Dengan Konvensional?
C. Tujuan
1. Untuk
Mengetahui Pengertian Dan Jenis-Jenis Reksadana Syariah
2. Untuk
Mengetahui Keuntungan Berinvestasi Pada Reksadana Syariah
3. Untuk Mengetahui Perbedaan
Reksadana Syariah Dengan Konvensional
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Dan Jelaskan Jenis Jenis Reksadana Syariah
Menurut
(Ali
Geno Berutu 2020) Reksa dana syariah adalah salah satu
instrumen investasi yang dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah Islam.
Artinya, dana yang diinvestasikan dalam reksa dana syariah hanya ditempatkan
pada instrumen-instrumen keuangan yang halal dan tidak bertentangan dengan
ketentuan syariah, seperti riba, gharar (ketidakjelasan), atau aktivitas haram
lainnya. Reksa dana syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk
memastikan operasionalnya sesuai dengan fatwa syariah. Jenis-jenis reksadana Syariah
adalah:
1.
Reksa Dana Syariah Pasar Uang
a)
Investasi pada instrumen pasar uang
syariah, seperti deposito syariah atau sertifikat Bank Indonesia Syariah
(SBIS).
b)
Tujuan: memberikan likuiditas tinggi dan
risiko rendah.
2.
Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap
a)
Investasi pada surat utang (sukuk) yang
sesuai dengan prinsip syariah.
b)
Tujuan: memberikan pengembalian stabil
dengan risiko moderat.
3.
Reksa Dana Syariah Campuran
a)
Investasi yang mencakup kombinasi antara
saham syariah, sukuk, dan pasar uang syariah.
b)
Tujuan: memberikan keseimbangan antara
risiko dan keuntungan.
4.
Reksa Dana Syariah Saham
a)
Investasi mayoritas pada saham-saham
syariah yang tercatat dalam Daftar Efek Syariah (DES).
b)
Tujuan: memberikan potensi keuntungan yang
tinggi dengan risiko lebih besar.
5.
Reksa Dana Syariah Indeks
a)
Investasi mengikuti indeks saham syariah
tertentu, seperti Jakarta Islamic Index (JII) atau Indeks Saham Syariah
Indonesia (ISSI).
b)
Tujuan: mereplikasi kinerja indeks dengan
diversifikasi otomatis.
6.
Reksa Dana Syariah Terproteksi
a)
Investasi pada sukuk dengan perlindungan
atas nilai pokok investasi jika dipegang hingga jatuh tempo.
b)
Tujuan: melindungi nilai pokok investasi
sambil mendapatkan imbal hasil.
B. Keuntungan
Berinvestasi Pada Reksadana Syariah
Menurut (Nurul Huda 2007) Keuntungan Berinvestasi pada Reksa Dana Syariah berinvestasi
pada reksa dana syariah menawarkan sejumlah keuntungan yang menarik, terutama
bagi mereka yang ingin menggabungkan aspek keuangan dengan nilai-nilai agama.
Berikut adalah beberapa keuntungan utama:
1. Sesuai Prinsip Agama:
a.
Bebas Riba: Semua
investasi yang dilakukan dalam reksa dana syariah bebas dari unsur riba
(bunga), yang dilarang dalam agama Islam.
b.
Halal: Seluruh
instrumen investasi yang digunakan sudah dipastikan halal dan tidak
bertentangan dengan prinsip syariah. Ini memberikan ketenangan bagi investor
yang ingin berinvestasi sesuai dengan keyakinan agamanya.
2.
Diversifikasi Investasi:
a.
Portofolio Beragam: Reksa
dana syariah menginvestasikan dana pada berbagai instrumen seperti saham
syariah, sukuk, dan lainnya. Hal ini membantu mengurangi risiko investasi
karena tidak bergantung pada satu jenis aset saja.
b.
Profesionalitas
Pengelolaan: Dana yang diinvestasikan dikelola oleh manajer investasi yang
berpengalaman, sehingga investor tidak perlu repot mengelola investasi sendiri.
3.
Potensi Pertumbuhan:
a.
Return Kompetitif: Meskipun
berpegang pada prinsip syariah, reksa dana syariah tetap memiliki potensi
pertumbuhan yang baik. Banyak reksa dana syariah yang telah membuktikan kinerja
yang menguntungkan.
b.
Inflasi:
Investasi pada reksa dana syariah dapat membantu menjaga nilai uang dari
inflasi.
4.
Likuiditas Tinggi:
a.
Mudah Dicairkan: Investor
dapat dengan mudah mencairkan unit penyertaannya kapan saja sesuai dengan
kebutuhan.
5.
Transparansi:
a.
Laporan Berkala: Manajer
investasi wajib memberikan laporan kinerja reksa dana secara berkala, sehingga
investor dapat memantau perkembangan investasinya.
C. Perbedaan
Reksadana Syariah Dan Konvensional
Menurut (Lucky Nugroho, Shinta Melzatia, Fitri Indriawati,
Nurhasanah 2022) Reksa
dana syariah dan konvensional memiliki beberapa perbedaan mendasar, terutama
dalam hal prinsip dan pengelolaan investasinya. Reksa dana syariah dikelola
berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, yang berarti hanya berinvestasi pada
instrumen yang halal sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, seperti
saham dalam Daftar Efek Syariah (DES), sukuk, atau deposito syariah. Selain
itu, reksa dana syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk
memastikan pengelolaan investasi sesuai syariah, termasuk menghindari unsur
riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Di sisi lain,
reksa dana konvensional tidak terikat oleh prinsip-prinsip syariah, sehingga
dapat berinvestasi pada berbagai instrumen keuangan tanpa memerhatikan aspek
halal/haram, seperti saham perusahaan perbankan konvensional atau obligasi
berbasis bunga.
Perbedaan lainnya terletak pada
sistem pembagian hasil. Dalam reksa dana syariah, pembagian hasil dilakukan
dengan sistem bagi hasil (mudharabah) sesuai kesepakatan, sedangkan dalam reksa
dana konvensional biasanya menggunakan skema bunga atau dividen. Pengelolaan
reksa dana syariah juga mencakup proses cleansing, yaitu pembersihan keuntungan
yang diperoleh dari hal yang tidak sesuai syariah, sementara reksa dana
konvensional tidak mengenal konsep ini.
BAB III
PENUTUP
D. Kesimpulan
Perusahaan reksa dana
adalah lembaga keuangan yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat untuk
diinvestasikan dalam portofolio efek, seperti saham, obligasi, atau instrumen
pasar uang, sesuai dengan jenis reksa dana yang dikelola. Perusahaan ini
berperan sebagai manajer investasi yang mengelola dana investor secara
profesional guna mencapai tujuan keuangan tertentu, baik dalam bentuk pertumbuhan
modal, pendapatan tetap, maupun likuiditas. Dalam pengelolaannya, perusahaan
reksa dana diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan
transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap investor. Khusus untuk
reksa dana syariah, perusahaan reksa dana juga harus memenuhi prinsip-prinsip
syariah yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Perusahaan ini
memberikan alternatif investasi yang mudah diakses oleh masyarakat, termasuk
investor pemula, dengan risiko yang terdiversifikasi melalui pengelolaan
portofolio yang terencana.
DAFTAR PUSTAKA
Ali Geno Berutu. 2020. Pasar Modal Syariah Indonesia:
Konsep Dan Produk.
Lucky Nugroho, Shinta Melzatia, Fitri Indriawati, Nurhasanah,
Safira. 2022. LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DARI KONSEP KE PRAKTIK.
Nurul Huda, Mustafa Edwin Nasution. 2007. Investasi Pada
Pasar Modal Syariah.
Komentar
Posting Komentar