fujiana prames wari uin febi my batusangkar lembaga keuangan syariah 11

 

MAKALAH

LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

 

TENTANG

PERUSAHAAN REKSADANA

 

OLEH:

FUJIANA PRAMES WARI              NIM 223040467

 

DOSEN PENGAMPU:

Prof. Dr. SYUKRI ISKA, M.AG

FATIMAH SETIA WARDHANI, SE.Sy., ME

 

PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH FAKULTAS EKONOMI

DAN BISNIS ISLAM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR

 

2024

 

 

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT karena anugrah dari-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah “Lembaga Keuangan Syariah”. Shalawat beserta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW.

Penulis sangat bersyukur karena telah menyelesaikan makalah ini dengan baik. Di samping itu penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu atau berpartisipasi selama pembuatan makalah ini.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak memiliki kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun terutama dari pembimbing mata kuliah “Lembaga Keuagan Syariah” dan dari pembaca sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan makalah ini.

 

Batusangkar,  Desember 2024

 

 

Penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.. 2

DAFTAR ISI. 3

BAB 1. 4

PENDAHULUAN.. 4

A.     Latar Belakang. 4

B.      Rumusan Masalah. 5

C.      Tujuan. 5

BAB II. 6

PEMBAHASAN.. 6

A.     Pengertian Dan Jelaskan Jenis Jenis Reksadana Syariah. 6

B.      Keuntungan Berinvestasi Pada Reksadana Syariah. 7

C.      Perbedaan Reksadana Syariah Dan Konvensional 8

BAB III. 9

PENUTUP. 9

D.     Kesimpulan. 9

DAFTAR PUSTAKA.. 10

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB 1

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

            Perusahaan reksadana merupakan entitas bisnis yang bertugas mengelola dana yang berasal dari banyak investor (publik) untuk kemudian diinvestasikan ke dalam berbagai instrumen keuangan. Dana yang terkumpul ini kemudian dikelola secara profesional oleh manajer investasi yang memiliki keahlian di bidang pasar modal. Tujuan utama perusahaan reksadana adalah memberikan keuntungan bagi para investornya melalui pertumbuhan nilai investasi.

            Secara historis, industri reksa dana bermula sebagai sarana untuk menghimpun dana masyarakat yang relatif kecil menjadi dana yang lebih besar, sehingga dapat diinvestasikan pada instrumen-instrumen yang mungkin tidak terjangkau oleh individu. Dengan demikian, reksa dana memberikan akses bagi masyarakat luas untuk berinvestasi di pasar modal.

            Perusahaan reksadana umumnya diatur oleh otoritas jasa keuangan di masing-masing negara. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan sebagai pengawas kegiatan usaha di bidang pasar modal, termasuk reksa dana. Peraturan yang ketat diterapkan untuk melindungi kepentingan investor dan menjaga stabilitas pasar.

B.     Rumusan Masalah

1.      Pengertian Dan Jenis-Jenis Reksadana Syariah?

2.      Keuntungan Berinvestasi Pada Reksadana Syariah?

3.      Perbedaan Reksadana Syariah Dengan Konvensional?

 

C.     Tujuan

1.      Untuk Mengetahui Pengertian Dan Jenis-Jenis Reksadana Syariah

2.      Untuk Mengetahui Keuntungan Berinvestasi Pada Reksadana Syariah

3.      Untuk Mengetahui Perbedaan Reksadana Syariah Dengan Konvensional


BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Dan Jelaskan Jenis Jenis Reksadana Syariah

Menurut (Ali Geno Berutu 2020) Reksa dana syariah adalah salah satu instrumen investasi yang dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah Islam. Artinya, dana yang diinvestasikan dalam reksa dana syariah hanya ditempatkan pada instrumen-instrumen keuangan yang halal dan tidak bertentangan dengan ketentuan syariah, seperti riba, gharar (ketidakjelasan), atau aktivitas haram lainnya. Reksa dana syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan operasionalnya sesuai dengan fatwa syariah. Jenis-jenis reksadana Syariah adalah:

1.      Reksa Dana Syariah Pasar Uang

a)       Investasi pada instrumen pasar uang syariah, seperti deposito syariah atau sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS).

b)       Tujuan: memberikan likuiditas tinggi dan risiko rendah.

2.      Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap

a)       Investasi pada surat utang (sukuk) yang sesuai dengan prinsip syariah.

b)       Tujuan: memberikan pengembalian stabil dengan risiko moderat.

3.      Reksa Dana Syariah Campuran

a)       Investasi yang mencakup kombinasi antara saham syariah, sukuk, dan pasar uang syariah.

b)       Tujuan: memberikan keseimbangan antara risiko dan keuntungan.

4.      Reksa Dana Syariah Saham

a)       Investasi mayoritas pada saham-saham syariah yang tercatat dalam Daftar Efek Syariah (DES).

b)       Tujuan: memberikan potensi keuntungan yang tinggi dengan risiko lebih besar.

5.      Reksa Dana Syariah Indeks

a)       Investasi mengikuti indeks saham syariah tertentu, seperti Jakarta Islamic Index (JII) atau Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

b)       Tujuan: mereplikasi kinerja indeks dengan diversifikasi otomatis.

6.      Reksa Dana Syariah Terproteksi

a)       Investasi pada sukuk dengan perlindungan atas nilai pokok investasi jika dipegang hingga jatuh tempo.

b)       Tujuan: melindungi nilai pokok investasi sambil mendapatkan imbal hasil.

 

B.     Keuntungan Berinvestasi Pada Reksadana Syariah

Menurut (Nurul Huda 2007) Keuntungan Berinvestasi pada Reksa Dana Syariah berinvestasi pada reksa dana syariah menawarkan sejumlah keuntungan yang menarik, terutama bagi mereka yang ingin menggabungkan aspek keuangan dengan nilai-nilai agama. Berikut adalah beberapa keuntungan utama:

1.    Sesuai Prinsip Agama:

a.        Bebas Riba: Semua investasi yang dilakukan dalam reksa dana syariah bebas dari unsur riba (bunga), yang dilarang dalam agama Islam.

b.       Halal: Seluruh instrumen investasi yang digunakan sudah dipastikan halal dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Ini memberikan ketenangan bagi investor yang ingin berinvestasi sesuai dengan keyakinan agamanya.

2.      Diversifikasi Investasi:

a.        Portofolio Beragam: Reksa dana syariah menginvestasikan dana pada berbagai instrumen seperti saham syariah, sukuk, dan lainnya. Hal ini membantu mengurangi risiko investasi karena tidak bergantung pada satu jenis aset saja.

b.       Profesionalitas Pengelolaan: Dana yang diinvestasikan dikelola oleh manajer investasi yang berpengalaman, sehingga investor tidak perlu repot mengelola investasi sendiri.

3.      Potensi Pertumbuhan:

a.        Return Kompetitif: Meskipun berpegang pada prinsip syariah, reksa dana syariah tetap memiliki potensi pertumbuhan yang baik. Banyak reksa dana syariah yang telah membuktikan kinerja yang menguntungkan.

b.       Inflasi: Investasi pada reksa dana syariah dapat membantu menjaga nilai uang dari inflasi.

4.      Likuiditas Tinggi:

a.        Mudah Dicairkan: Investor dapat dengan mudah mencairkan unit penyertaannya kapan saja sesuai dengan kebutuhan.

5.      Transparansi:

a.        Laporan Berkala: Manajer investasi wajib memberikan laporan kinerja reksa dana secara berkala, sehingga investor dapat memantau perkembangan investasinya.     

 

C.     Perbedaan Reksadana Syariah Dan Konvensional

            Menurut (Lucky Nugroho, Shinta Melzatia, Fitri Indriawati, Nurhasanah 2022) Reksa dana syariah dan konvensional memiliki beberapa perbedaan mendasar, terutama dalam hal prinsip dan pengelolaan investasinya. Reksa dana syariah dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, yang berarti hanya berinvestasi pada instrumen yang halal sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, seperti saham dalam Daftar Efek Syariah (DES), sukuk, atau deposito syariah. Selain itu, reksa dana syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan pengelolaan investasi sesuai syariah, termasuk menghindari unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Di sisi lain, reksa dana konvensional tidak terikat oleh prinsip-prinsip syariah, sehingga dapat berinvestasi pada berbagai instrumen keuangan tanpa memerhatikan aspek halal/haram, seperti saham perusahaan perbankan konvensional atau obligasi berbasis bunga.

            Perbedaan lainnya terletak pada sistem pembagian hasil. Dalam reksa dana syariah, pembagian hasil dilakukan dengan sistem bagi hasil (mudharabah) sesuai kesepakatan, sedangkan dalam reksa dana konvensional biasanya menggunakan skema bunga atau dividen. Pengelolaan reksa dana syariah juga mencakup proses cleansing, yaitu pembersihan keuntungan yang diperoleh dari hal yang tidak sesuai syariah, sementara reksa dana konvensional tidak mengenal konsep ini.

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

D.    Kesimpulan

            Perusahaan reksa dana adalah lembaga keuangan yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat untuk diinvestasikan dalam portofolio efek, seperti saham, obligasi, atau instrumen pasar uang, sesuai dengan jenis reksa dana yang dikelola. Perusahaan ini berperan sebagai manajer investasi yang mengelola dana investor secara profesional guna mencapai tujuan keuangan tertentu, baik dalam bentuk pertumbuhan modal, pendapatan tetap, maupun likuiditas. Dalam pengelolaannya, perusahaan reksa dana diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap investor. Khusus untuk reksa dana syariah, perusahaan reksa dana juga harus memenuhi prinsip-prinsip syariah yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Perusahaan ini memberikan alternatif investasi yang mudah diakses oleh masyarakat, termasuk investor pemula, dengan risiko yang terdiversifikasi melalui pengelolaan portofolio yang terencana.

 

 

 

 

 


 

DAFTAR PUSTAKA

Ali Geno Berutu. 2020. Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep Dan Produk.

Lucky Nugroho, Shinta Melzatia, Fitri Indriawati, Nurhasanah, Safira. 2022. LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DARI KONSEP KE PRAKTIK.

Nurul Huda, Mustafa Edwin Nasution. 2007. Investasi Pada Pasar Modal Syariah.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN DAN FUNGSI DPS, DSN, DK, OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)

BAITUL MAAL PADA AWAL ISLAM

FUJIANA PRAMES WARI FEBI UIN MY BSK LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH BANK SYARIAH