PERAN DAN FUNGSI DPS, DSN, DK, OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)

MAKALAH

LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

 

OLEH:

FUJIANA PRAMES WARI              NIM 223040467

 

DOSEN PENGAMPU:

Prof. Dr. SYUKRI ISKA, M.AG

FATIMAH SETIA WARDHANI, SE.Sy., ME

 

PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH FAKULTAS EKONOMI

DAN BISNIS ISLAM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR

 

2024

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT karena anugrah dari-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah “Lembaga Keuangan Syariah”. Shalawat beserta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW.

Penulis sangat bersyukur karena telah menyelesaikan makalah ini dengan baik. Di samping itu penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu atau berpartisipasi selama pembuatan makalah ini.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak memiliki kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun terutama dari pembimbing mata kuliah “Lembaga Keuagan Syariah” dan dari pembaca sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan makalah ini.

 

Batusangkar,  September 2024

 

 

Penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.. 2

DAFTAR ISI. 3

BAB 1. 4

PENDAHULUAN.. 4

A.     Latar Belakang. 4

B.      Rumusan Masalah. 4

C.      Tujuan. 4

BAB II. 5

PEMBAHASAN.. 5

A.     Pengertian DPS, DSN, DK, OJK, dan LPS. 5

B.      Tugas, Fungsi Dan Wewenang DPS, DSN, DK, OJK, dan LPS. 6

C.      Bagaimana Hubungan DPS, DSN dan DK. 9

D.     Mekanisme Kerja OJK dan LPS. 9

BAB III. 11

PENUTUP. 11

DAFTAR PUSTAKA.. 12

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB 1

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan institusi keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, yang melarang riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian) dalam aktivitasnya. Lembaga ini berkembang sebagai respons terhadap kebutuhan umat Muslim untuk mengelola keuangan sesuai dengan ketentuan syariah, yang mengedepankan keadilan, transparansi, dan kesejahteraan bersama. Lembaga Keuangan Syariah meliputi berbagai jenis entitas, seperti perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, dan lembaga keuangan mikro syariah. Dalam operasionalnya, LKS diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) di setiap lembaga, yang bertugas untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas bisnis yang dilakukan sesuai dengan fatwa dan pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah bagian dari Lembaga Keuangan Syariah yang bersangkutan, yang penempatannya atas persetujuan Dewan Syariah Nasional (DSN). Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah suatu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di lembaga keuangan syariah. DPS diangkat dan diberhentikan di lembaga keuangan syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN.

 

B.     Rumusan Masalah

1.       Apakah Pengertian dari DPS, DSN, DK, OJK dan LPS

2.       Apakah tugas, fungsi dan wewenang DPS, DSN, DK, OJK dan LPS

3.       Apakah hubungan DPS, DSN dan DK

4.       Apakah mekanisme kerja OJK dan LPS

C.     Tujuan

1.       Untuk Pengertian dari DPS, DSN, DK, OJK dan LPS

2.       Untuk tugas, fungsi dan wewenang DPS, DSN, DK, OJK dan LPS

3.       Untuk hubungan DPS, DSN dan DK

4.       Untuk mekanisme kerja OJK dan LPS

 





BAB II

PEMBAHASAN

 

D.    Pengertian DPS, DSN, DK, OJK, dan LPS

DPS merupakan suatu badan yang didirikan dan ditempatkan pada bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah untuk memastikan bahwa operasional bank syariah tidak menyimpang dari prinsip- prinsip syariah. Bank Indonesia selanjutnya menetapkan bahwa keanggotaan. Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan lembaga independen yang diberikan amanah oleh Dewan Syariah Nasional untuk mengawasi kesesuaian operasional dan praktik lembaga keuagan syariah terhadap kepatuhan syariah. Muhammad Syafi'i Antonio dan Karnaena mengungkapkan menjamin independensi Dewan Pengawas Syariah penting mengingat Dewan Pengawas Syariah bukanlah staf bank dalam arti tunduk di bawah kekuasaan administratif, akan tetapi dipilih oleh dewan komisaris melalui rapat umum dewan pemegang saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (Dewan Syariah Nasional) dan honorarium mereka juga ditentukan oleh rapat umum pemegang saham (Darmawan dan Muhammad Iqbal Fasa 2020).

Merujuk pada surat keputusan Dewan Syariah Nasional No. 3 Tahun 2000, bahwa Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah bagian dari Lembaga Keuangan Syariah yang bersangkutan, yang penempatannya atas persetujuan Dewan Syariah Nasional (DSN). Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah suatu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di lembaga keuangan syariah. DPS diangkat dan diberhentikan di lembaga keuangan syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN.

DSN merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bertugas mengembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi dan reksadana. DSN merupakan satu-satunya lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah serta mengawasi penerapan fatwa dimaksud oleh lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia (Irwan Misbach 2015).

Dewan Komisaris (DK) adalah sebuah dewan yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direktur Perseroan Terbatas (PT). Di Indonesia, DK ditunjuk oleh RUPS dan juga  di dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dijabarkan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab dari Dewan Komisaris.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. Secara lebih lengkap, OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut. Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012. Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015 (Soemitro Djojohadikusumo 2017).

LPS adalah lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Selain itu, LPS bertanggung jawab kepada Presiden (Sutedi, 2007). Kemudian sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan selanjutnya disingkat UU LPS, tata kelola (governance) LPS adalah one board system, yaitu Dewan Komisioner sebagai pimpinan LPS yang bertanggung jawab untukmerumuskan dan memutuskan kebijakan, sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang LPS.16 Dalam Pasal 65 UU LPS, Dewan Komisioner ditetapkan oleh Presiden dan memiliki kewenangan memutuskan hal-hal yang strategis (Juanda, 2015)

 

E.     Tugas, Fungsi Dan Wewenang DPS, DSN, DK, OJK, dan LPS

1.       DPS (Dewan Pengawas Syariah)

Tugas DPS adalah mendiskusikan masalah-masalah dan transaksi-transaksi usaha yang dihadapkan kepadanya dan ia menetapkan bahwa transaksi atau masalah itu sesuai atau tidak sesuai dengan syariah. Sedangkan wewenang DPS adalah (Irwan Misbach 2015):

a)       memberikan pedoman syariah kepada bank untuk pengerahan dana, penyaluran dana, dan kegiatan bank lainnya.

b)      mengadakan perbaikan seandainya suatu produk yang dijalankan dinilai tidak sesuai syariah.

Anggota DPS terdiri dari ahli syariah yang sedikit banyak menguasai hukum dagang yang berlaku dan terbiasa dengan kontrak-kontrak bisnis. Anggota DPS bersifat independen, dalam arti bahwa mereka tidak tunduk kepada pimpinan bank yang diawasinya.

Dalam rangka menjamin independensi DPS, hal-hal yang harus diperhatikan adalah:

a)       anggota DPS bukan staf bank; mereka tidak tunduk di bawah kekuasaan adminstratif bank

b)      mereka dipilih oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

c)       honorarium mereka ditentukan oleh RUPS.

d)      DPS mempunyai sistem kerja dan tugas-tugas tertentu seperti halnya badan pengawas lainnya.

Anggota DPS harus terdiri atas pakar di bidang syariah muamalah yang juga memiliki pengetahuan umum bidang perbankan. Persyaratan anggota DPS diatur dan ditetapkan oleh DSN. Hal ini karena transaksi-transaksi yang berlaku dalam bank syariah sangat khusus jika dibanding bank konvensional. Selain itu DPS juga mempunyai fungsi (Abdurrahman Raden Aji Haqqi, 2007):

1)      sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pemimpin unit usaha syariah dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai halhal yang terkait dengan aspek Syariah

2)      sebagai mediator antara bank dan DSN dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari bank yang memerlukan kajian dan fatwa dari DSN

3)      sebagai perwakilan DSN yang ditempatkan pada bank, DPS wajib melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan bank syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.

2.       DSN (Dewan Syariah Nasional)

Tugas dan kewenangan Dewan Syariah nasional adalah sebagai berikut:

a)       Menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan keuangan pada khususnya.

b)      Mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan keuangan.

c)       Mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan Syariah.

d)      Mengawasi penerapan fatwa yang telah dikeluarkan (Hakim 2011).

Untuk dapat menjalankan tugas, Dewan Syariah Nasional memiliki kewenangan:

a)       Mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS di masing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait.

b)      Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan atau peraturan yang dikeluarkan oleh instasi yang berwenang, seperti Departemen Keuangan dan Bank Indonesia.

c)       Memberikan rekomendasi dan atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai DPS pada suatu lembaga keuangan syariah.

d)      Mengundang para ahli menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah, termasuk otoritas moneter atau lembaga keuangan dalam maupun luar negeri.

e)       Memberikan peringatan kepada lembaga-lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN.

f)        Mengusulkan kepada instasi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.

 

Fungsi dari Dewan Syari’ah Nasional adalah (Bambang Iswanto 2016):

a)       Mendorong penerapan ajaran Islam dalam kehidupan ekonomi, dengan ini Dewan Syari’ah Nasional diharapkan mempunyai peran secara produktif dalam menanggapi perkembangan ekonomi khususnya ekonomi syari'ah yang semakin kompak.

b)       Meneliti dan memberi fatwa bagi c. produk-produk yang dikembangkan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah.

c)       Mengawasi produk-produk keuangan syari'ah agar sesuai dengan syari'at Islam. Dalam hal ini lembaga yang diawasi adalah perbankan syari'ah, asuransi, reksadana, modal ventura, dan sebagainya. Dalam hal ini untuk lebih mengefektifkan peran Dewan Syari’ah Nasional pada Lembaga Keuangan Syari’ah dibentuk Dewan Pengawas. Syari’ah sebagai perwakilan Dewan Syari’ah Nasional pada Lembaga Keuangan Syari’ah yang bersangkutan.

 

3.       DK (Dewan Komisaris)

Tugas-tugas Dewan Komisaris meliputi, antara lain:

a)       Memberikan tanggapan dan rekomendasi atas rencana kerja tahunan Perseroan yang diajukan Direksi;

b)      Melakukan pengawasan atas pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam kegiatan-kegiatan usaha Perseroan

c)       Melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi mengenai risiko bisnis Perseroan dan upaya-upaya manajemen dalam menerapkan pengendalian internal

d)      Melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam penyusunan dan pengungkapan laporan keuangan berkala

e)       Mempertimbangkan keputusan Direksi yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan Anggaran Dasar

f)       Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugas pengawasan dan pemberian nasihat yang dilakukannya dalam laporan tahunan serta menelaah dan menyetujui laporan tahunan tersebut,

 

4.       OJK ( Otoritas Jasa Keuangan)

Fungsi dan tugas OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap (B Murdadi 2012):

a)       Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan

b)      Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal

c)       Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya

5.       LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)

Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan menurut Pasal 4 UU No. 24 Tahun 2004 adalah (AdriAn Sutedi 2014):

1.       Menjamin simpanan nasabah penyimpan.

2.       Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

Tugas Lembaga Penjamin Simpanan menurut Pasal 5 UU No. 24 Tahun 2004:

1.       Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.

2.       Melaksanakan penjaminan simpanan, merumuskan, dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.

3.       Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal (bank resolution) yang tidak berdampak sistemik.

4.       Melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik

 

F.      Bagaimana Hubungan DPS, DSN dan DK

1.      DPS dan DSN: DPS menjalankan peran sebagai pengawas pelaksanaan fatwa-fatwa syariah yang ditetapkan oleh DSN. DSN memberikan panduan normatif melalui fatwa, sedangkan DPS mengimplementasikan dan mengawasi penerapan fatwa-fatwa tersebut dalam operasional sehari-hari perusahaan.

2.      DPS dan Dewan Komisaris (DK): DPS berfokus pada pengawasan aspek syariah, sementara DK berfokus pada aspek manajemen umum dan kinerja perusahaan. Keduanya harus bekerja sama untuk memastikan bahwa perusahaan berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan juga memenuhi target bisnis yang sehat.

3.      DSN dan Dewan Komisaris (DK): Secara langsung, hubungan antara DSN dan Dewan Komisaris tidak terlalu intensif. DSN memberikan aturan umum yang harus diikuti oleh DPS, yang kemudian mengomunikasikan hal tersebut kepada Dewan Komisaris agar memastikan perusahaan berjalan sesuai aturan syariah. Dewan Komisaris, dalam hal ini, menghormati keputusan DSN melalui laporan yang disampaikan oleh DPS.

 

G.    Mekanisme Kerja OJK dan LPS

Sistem keuangan merupakan salah satu bagian terpenting dalam sistem perekonomian suatu negara. Namun demikian, agar sistem keuangan dapat berfungsi dengan baik, harus ada kesepakatan mengenai struktur organisasi lembaga-lembaga yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang terkait dengan sistem keuangan. Salah satu tugas utama OJK adalah mengawasi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan industri keuangan, termasuk perbankan, asuransi, dan pasar modal. OJK memantau kegiatan tersebut untuk memastikan tidak  menimbulkan permasalahan sistemik yang dapat mempengaruhi stabilitas dan keamanan sistem keuangan Indonesia. Dalam hal ini OJK juga bertanggung jawab untuk menerbitkan izin usaha kepada lembaga keuangan yang ingin beroperasi di Indonesia dan memantau kepatuhan lembaga keuangan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan memantau industri keuangan, OJK dapat memastikan lembaga keuangan tidak melakukan kegiatan yang merugikan nasabah atau sistem keuangan. Otoritas Jasa Keuangan mempunyai kewenangan di bidang perbankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pengawasan mikroprudensial terhadap perbankan tetap menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan, sedangkan pengawasan makroprudensial tetap menjadi tanggung jawab Bank Indonesia. Sebab, semakin kompleksnya industri jasa keuangan menjadi latar belakang terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan. Meningkatnya interkonektivitas antar lembaga jasa keuangan menyebabkan pengawasan  sektor perbankan memerlukan mekanisme pengawasan yang ekstensif. Pasca terbentuknya Badan Jasa Keuangan, pengawasan terhadap sektor jasa keuangan  diharapkan dapat mengatasi permasalahan yang diakibatkan oleh konglomerasi  sektor jasa keuangan dan menjadi suatu sistem pengawasan yang terintegrasi antar lembaga jasa keuangan. Cocok untuk mencegah pelanggaran moral  dalam kegiatan di industri jasa keuangan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) didirikan untuk mengurangi dampak negatif skema penjaminan pemerintah. Menurut Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 24 Tahun 2004 tanggal 22 September 2004, LPS bertugas melindungi rekening nasabah bank dan melikuidasi bank yang tidak dapat melakukan pengaturan yang sesuai. LPS menjamin simpanan nasabah bank dalam jumlah kecil untuk meringankan beban APBN dan mengurangi risiko kerugian. Namun, kepentingan konsumen terlindungi dengan baik. Bank yang beroperasi di Indonesia wajib memiliki bank umum (bank konvensional dan  syariah) dan bank daerah (BPR) sebagai peserta agunan. Perdagangan dengan Skema Penjaminan LPS dimulai pada tanggal 22 Maret 2007.

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan lembaga independen yang diberikan amanah oleh Dewan Syariah Nasional untuk mengawasi kesesuaian operasional dan praktik lembaga keuagan syariah terhadap kepatuhan syariah. DPS, DSN, dan DK mumpunyai tugas dan wewenang masing-masing. Dan juga ketiga hal tersebut juga mempunyai hubungan dalam lembaga keuangan syariah. DPS dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan syariah terhadap segala peraturan atau ketetapan yang telah diatur oleh DSN. DPS melakukan pengawasan terhadap fatwa-fatwa yang telah ada dalam DSN-MUI.

DSN merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bertugas mengembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi dan reksadana. DSN merupakan satu-satunya lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah serta mengawasi penerapan fatwa dimaksud oleh lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia

OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut. Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012.

 

 

 

 

 

 

 

 

 https://fujianaprameswarifebiuinmybsk.blogspot.com/2024/09/peran-dan-fungsi-dps-dsn-dk-lps.html

 

DAFTAR PUSTAKA

 

AdriAn Sutedi, SH. MH. 2014. Hukum Ekspor Impor.

B Murdadi. 2012. “OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) PENGAWAS LEMBAGA KEUANGAN BARU YANG MEMILIKI KEWENANGAN PENYIDIKAN.”

Bambang Iswanto. 2016. “Peran Bank Indonesia, Dewan Syariah Nasional, Badan Wakaf Indonesia dan Baznas dalam Pengembangan Produk Hukum Ekonomi Islam di Indonesia.”

Darmawan dan Muhammad Iqbal Fasa. 2020. Manajemen Lembaga Keuangan Syariah.

Irwan Misbach. 2015. “KEDUDUKAN DAN FUNGSI DEWAN PENGAWAS SYARIAH DALAM MENGAWASI TRANSAKSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA.”

Soemitro Djojohadikusumo. 2017. “Otoritas Jasa Keuangan.”

 

            

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAITUL MAAL PADA AWAL ISLAM

FUJIANA PRAMES WARI FEBI UIN MY BSK LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH BANK SYARIAH