PERAN DAN FUNGSI DPS, DSN, DK, OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
MAKALAH
LEMBAGA
KEUANGAN SYARIAH
OLEH:
FUJIANA
PRAMES WARI NIM 223040467
DOSEN
PENGAMPU:
Prof. Dr. SYUKRI
ISKA, M.AG
FATIMAH SETIA
WARDHANI, SE.Sy., ME
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH FAKULTAS EKONOMI
DAN
BISNIS ISLAM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR
2024
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT karena anugrah dari-Nya penulis dapat
menyelesaikan makalah “Lembaga Keuangan Syariah”. Shalawat beserta salam semoga
senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW.
Penulis sangat bersyukur karena telah menyelesaikan makalah ini dengan
baik. Di samping itu penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak
yang telah membantu atau berpartisipasi selama pembuatan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak memiliki kekurangan.
Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun terutama
dari pembimbing mata kuliah “Lembaga Keuagan Syariah” dan dari pembaca sangat
dibutuhkan untuk penyempurnaan makalah ini.
Batusangkar, September 2024
Penulis
DAFTAR ISI
A. Pengertian DPS, DSN, DK, OJK, dan
LPS
B. Tugas, Fungsi Dan Wewenang DPS,
DSN, DK, OJK, dan LPS
C. Bagaimana Hubungan DPS, DSN dan DK
D. Mekanisme Kerja OJK dan LPS
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Lembaga Keuangan
Syariah (LKS) merupakan institusi keuangan yang beroperasi berdasarkan
prinsip-prinsip syariah Islam, yang melarang riba (bunga), gharar
(ketidakpastian), dan maysir (perjudian) dalam aktivitasnya. Lembaga ini
berkembang sebagai respons terhadap kebutuhan umat Muslim untuk mengelola
keuangan sesuai dengan ketentuan syariah, yang mengedepankan keadilan,
transparansi, dan kesejahteraan bersama. Lembaga Keuangan Syariah meliputi
berbagai jenis entitas, seperti perbankan syariah, asuransi syariah, pasar
modal syariah, dan lembaga keuangan mikro syariah. Dalam operasionalnya, LKS
diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) di setiap lembaga, yang bertugas
untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas bisnis yang dilakukan sesuai dengan
fatwa dan pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) di bawah
Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dewan Pengawas Syariah
(DPS) adalah bagian dari Lembaga Keuangan Syariah yang bersangkutan, yang
penempatannya atas persetujuan Dewan Syariah Nasional (DSN). Dewan Pengawas
Syariah (DPS) adalah suatu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan
DSN di lembaga keuangan syariah. DPS diangkat dan diberhentikan di lembaga
keuangan syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN.
B. Rumusan
Masalah
1. Apakah
Pengertian dari DPS, DSN, DK, OJK dan LPS
2. Apakah
tugas, fungsi dan wewenang DPS, DSN, DK, OJK dan LPS
3. Apakah
hubungan DPS, DSN dan DK
4. Apakah
mekanisme kerja OJK dan LPS
C. Tujuan
1. Untuk Pengertian
dari DPS, DSN, DK, OJK dan LPS
2. Untuk tugas,
fungsi dan wewenang DPS, DSN, DK, OJK dan LPS
3. Untuk hubungan
DPS, DSN dan DK
4. Untuk mekanisme
kerja OJK dan LPS
BAB II
PEMBAHASAN
D. Pengertian DPS, DSN, DK, OJK, dan LPS
DPS merupakan suatu
badan yang didirikan dan ditempatkan pada bank yang melakukan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah untuk memastikan bahwa operasional bank syariah
tidak menyimpang dari prinsip- prinsip syariah. Bank Indonesia selanjutnya
menetapkan bahwa keanggotaan. Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan lembaga
independen yang diberikan amanah oleh Dewan Syariah Nasional untuk mengawasi
kesesuaian operasional dan praktik lembaga keuagan syariah terhadap kepatuhan
syariah. Muhammad Syafi'i Antonio dan Karnaena mengungkapkan menjamin
independensi Dewan Pengawas Syariah penting mengingat Dewan Pengawas Syariah
bukanlah staf bank dalam arti tunduk di bawah kekuasaan administratif, akan
tetapi dipilih oleh dewan komisaris melalui rapat umum dewan pemegang saham
atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (Dewan Syariah Nasional) dan
honorarium mereka juga ditentukan oleh rapat umum pemegang saham (Darmawan
dan Muhammad Iqbal Fasa 2020).
Merujuk pada surat
keputusan Dewan Syariah Nasional No. 3 Tahun 2000, bahwa Dewan Pengawas Syariah
(DPS) adalah bagian dari Lembaga Keuangan Syariah yang bersangkutan, yang
penempatannya atas persetujuan Dewan Syariah Nasional (DSN). Dewan Pengawas
Syariah (DPS) adalah suatu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan
DSN di lembaga keuangan syariah. DPS diangkat dan diberhentikan di lembaga
keuangan syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN.
DSN merupakan bagian
dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bertugas mengembangkan penerapan
nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor
keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi dan reksadana. DSN
merupakan satu-satunya lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan
fatwa atas jenis-jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah serta
mengawasi penerapan fatwa dimaksud oleh lembaga-lembaga keuangan syariah di
Indonesia (Irwan
Misbach 2015).
Dewan Komisaris (DK)
adalah sebuah dewan yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan memberikan
nasihat kepada direktur Perseroan Terbatas (PT). Di Indonesia, DK ditunjuk oleh
RUPS dan juga di dalam UU No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas dijabarkan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab
dari Dewan Komisaris.
Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21
Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan
yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan
baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank
seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan
lainnya. Secara lebih lengkap, OJK adalah lembaga independen dan bebas dari
campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 21 tersebut. Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal
secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31
Desember 2012. Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31
Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015 (Soemitro
Djojohadikusumo 2017).
LPS adalah lembaga yang
independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Selain itu, LPS bertanggung jawab kepada Presiden (Sutedi, 2007). Kemudian
sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Lembaga Penjamin Simpanan selanjutnya disingkat UU LPS, tata kelola
(governance) LPS adalah one board system, yaitu Dewan Komisioner sebagai
pimpinan LPS yang bertanggung jawab untukmerumuskan dan memutuskan kebijakan,
sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang LPS.16
Dalam Pasal 65 UU LPS, Dewan Komisioner ditetapkan oleh Presiden dan memiliki
kewenangan memutuskan hal-hal yang strategis (Juanda, 2015)
E. Tugas,
Fungsi Dan Wewenang DPS, DSN, DK, OJK, dan LPS
1.
DPS
(Dewan Pengawas Syariah)
Tugas
DPS adalah mendiskusikan masalah-masalah dan transaksi-transaksi usaha yang
dihadapkan kepadanya dan ia menetapkan bahwa transaksi atau masalah itu sesuai
atau tidak sesuai dengan syariah. Sedangkan wewenang DPS adalah (Irwan Misbach 2015):
a) memberikan
pedoman syariah kepada bank untuk pengerahan dana, penyaluran dana, dan
kegiatan bank lainnya.
b) mengadakan
perbaikan seandainya suatu produk yang dijalankan dinilai tidak sesuai syariah.
Anggota
DPS terdiri dari ahli syariah yang sedikit banyak menguasai hukum dagang yang
berlaku dan terbiasa dengan kontrak-kontrak bisnis. Anggota DPS bersifat
independen, dalam arti bahwa mereka tidak tunduk kepada pimpinan bank yang
diawasinya.
Dalam
rangka menjamin independensi DPS, hal-hal yang harus diperhatikan adalah:
a) anggota
DPS bukan staf bank; mereka tidak tunduk di bawah kekuasaan adminstratif bank
b) mereka
dipilih oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
c) honorarium
mereka ditentukan oleh RUPS.
d) DPS
mempunyai sistem kerja dan tugas-tugas tertentu seperti halnya badan pengawas
lainnya.
Anggota DPS harus
terdiri atas pakar di bidang syariah muamalah yang juga memiliki pengetahuan
umum bidang perbankan. Persyaratan anggota DPS diatur dan ditetapkan oleh DSN.
Hal ini karena transaksi-transaksi yang berlaku dalam bank syariah sangat
khusus jika dibanding bank konvensional. Selain itu DPS juga mempunyai fungsi
(Abdurrahman Raden Aji Haqqi, 2007):
1)
sebagai
penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pemimpin unit usaha syariah dan
pimpinan kantor cabang syariah mengenai halhal yang terkait dengan aspek Syariah
2)
sebagai
mediator antara bank dan DSN dalam mengkomunikasikan usul dan saran
pengembangan produk dan jasa dari bank yang memerlukan kajian dan fatwa dari
DSN
3)
sebagai
perwakilan DSN yang ditempatkan pada bank, DPS wajib melaporkan kegiatan usaha
serta perkembangan bank syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya
satu kali dalam satu tahun.
2.
DSN (Dewan Syariah Nasional)
Tugas
dan kewenangan Dewan Syariah nasional adalah sebagai berikut:
a) Menumbuhkembangkan
penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan
keuangan pada khususnya.
b) Mengeluarkan
fatwa atas jenis-jenis kegiatan keuangan.
c) Mengeluarkan
fatwa atas produk dan jasa keuangan Syariah.
d) Mengawasi
penerapan fatwa yang telah dikeluarkan (Hakim 2011).
Untuk
dapat menjalankan tugas, Dewan Syariah Nasional memiliki kewenangan:
a) Mengeluarkan
fatwa yang mengikat DPS di masing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi
dasar tindakan hukum pihak terkait.
b) Mengeluarkan
fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan atau peraturan yang dikeluarkan oleh
instasi yang berwenang, seperti Departemen Keuangan dan Bank Indonesia.
c) Memberikan
rekomendasi dan atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai DPS
pada suatu lembaga keuangan syariah.
d) Mengundang
para ahli menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi
syariah, termasuk otoritas moneter atau lembaga keuangan dalam maupun luar
negeri.
e) Memberikan
peringatan kepada lembaga-lembaga keuangan syariah untuk menghentikan
penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN.
f) Mengusulkan kepada instasi yang berwenang
untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.
Fungsi
dari Dewan Syari’ah Nasional adalah (Bambang Iswanto 2016):
a) Mendorong
penerapan ajaran Islam dalam kehidupan ekonomi, dengan ini Dewan Syari’ah
Nasional diharapkan mempunyai peran secara produktif dalam menanggapi
perkembangan ekonomi khususnya ekonomi syari'ah yang semakin kompak.
b) Meneliti dan memberi fatwa bagi c.
produk-produk yang dikembangkan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah.
c) Mengawasi
produk-produk keuangan syari'ah agar sesuai dengan syari'at Islam. Dalam hal
ini lembaga yang diawasi adalah perbankan syari'ah, asuransi, reksadana, modal
ventura, dan sebagainya. Dalam hal ini untuk lebih mengefektifkan peran Dewan
Syari’ah Nasional pada Lembaga Keuangan Syari’ah dibentuk Dewan Pengawas.
Syari’ah sebagai perwakilan Dewan Syari’ah Nasional pada Lembaga Keuangan
Syari’ah yang bersangkutan.
3. DK
(Dewan Komisaris)
Tugas-tugas
Dewan Komisaris meliputi, antara lain:
a) Memberikan
tanggapan dan rekomendasi atas rencana kerja tahunan Perseroan yang diajukan
Direksi;
b) Melakukan
pengawasan atas pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam
kegiatan-kegiatan usaha Perseroan
c) Melakukan
pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi mengenai risiko bisnis
Perseroan dan upaya-upaya manajemen dalam menerapkan pengendalian internal
d) Melakukan
pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam penyusunan dan
pengungkapan laporan keuangan berkala
e) Mempertimbangkan
keputusan Direksi yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan
Anggaran Dasar
f) Memberikan
laporan mengenai pelaksanaan tugas pengawasan dan pemberian nasihat yang
dilakukannya dalam laporan tahunan serta menelaah dan menyetujui laporan
tahunan tersebut,
4.
OJK
( Otoritas Jasa Keuangan)
Fungsi
dan tugas OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang
terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan. OJK
adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. OJK
melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap (B Murdadi 2012):
a) Kegiatan
jasa keuangan di sektor perbankan
b) Kegiatan
jasa keuangan di sektor pasar modal
c) Kegiatan
jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan
lembaga jasa keuangan lainnya
5. LPS
(Lembaga Penjamin Simpanan)
Fungsi
Lembaga Penjamin Simpanan menurut Pasal 4 UU No. 24 Tahun 2004 adalah (AdriAn Sutedi 2014):
1. Menjamin
simpanan nasabah penyimpan.
2. Turut
aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
Tugas
Lembaga Penjamin Simpanan menurut Pasal 5 UU No. 24 Tahun 2004:
1. Merumuskan
dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
2. Melaksanakan
penjaminan simpanan, merumuskan, dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut
aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
3. Merumuskan,
menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal (bank
resolution) yang tidak berdampak sistemik.
4. Melaksanakan
penanganan bank gagal yang berdampak sistemik
F. Bagaimana
Hubungan DPS, DSN dan DK
1.
DPS dan DSN: DPS
menjalankan peran sebagai pengawas pelaksanaan fatwa-fatwa syariah yang
ditetapkan oleh DSN. DSN memberikan panduan normatif melalui fatwa, sedangkan
DPS mengimplementasikan dan mengawasi penerapan fatwa-fatwa tersebut dalam
operasional sehari-hari perusahaan.
2.
DPS dan Dewan Komisaris
(DK): DPS
berfokus pada pengawasan aspek syariah, sementara DK berfokus pada aspek
manajemen umum dan kinerja perusahaan. Keduanya harus bekerja sama untuk
memastikan bahwa perusahaan berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan juga
memenuhi target bisnis yang sehat.
3.
DSN dan Dewan Komisaris (DK): Secara langsung, hubungan antara DSN dan Dewan
Komisaris tidak terlalu intensif. DSN memberikan aturan umum yang harus diikuti
oleh DPS, yang kemudian mengomunikasikan hal tersebut kepada Dewan Komisaris
agar memastikan perusahaan berjalan sesuai aturan syariah. Dewan Komisaris,
dalam hal ini, menghormati keputusan DSN melalui laporan yang disampaikan oleh
DPS.
G. Mekanisme Kerja OJK dan LPS
Sistem
keuangan merupakan salah satu bagian terpenting dalam sistem perekonomian suatu
negara. Namun demikian, agar sistem keuangan dapat berfungsi dengan baik, harus
ada kesepakatan mengenai struktur organisasi lembaga-lembaga yang melaksanakan
tugas dan tanggung jawab yang terkait dengan sistem keuangan. Salah satu tugas
utama OJK adalah mengawasi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan industri
keuangan, termasuk perbankan, asuransi, dan pasar modal. OJK memantau kegiatan
tersebut untuk memastikan tidak menimbulkan
permasalahan sistemik yang dapat mempengaruhi stabilitas dan keamanan sistem
keuangan Indonesia. Dalam hal ini OJK juga bertanggung jawab untuk menerbitkan
izin usaha kepada lembaga keuangan yang ingin beroperasi di Indonesia dan
memantau kepatuhan lembaga keuangan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Dengan
memantau industri keuangan, OJK dapat memastikan lembaga keuangan tidak
melakukan kegiatan yang merugikan nasabah atau sistem keuangan. Otoritas Jasa
Keuangan mempunyai kewenangan di bidang perbankan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pengawasan mikroprudensial
terhadap perbankan tetap menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan,
sedangkan pengawasan makroprudensial tetap menjadi tanggung jawab Bank
Indonesia. Sebab, semakin kompleksnya industri jasa keuangan menjadi latar
belakang terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan. Meningkatnya interkonektivitas
antar lembaga jasa keuangan menyebabkan pengawasan sektor perbankan memerlukan mekanisme
pengawasan yang ekstensif. Pasca terbentuknya Badan Jasa Keuangan, pengawasan
terhadap sektor jasa keuangan diharapkan
dapat mengatasi permasalahan yang diakibatkan oleh konglomerasi sektor jasa keuangan dan menjadi suatu sistem
pengawasan yang terintegrasi antar lembaga jasa keuangan. Cocok untuk mencegah
pelanggaran moral dalam kegiatan di
industri jasa keuangan.
Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) didirikan untuk mengurangi dampak negatif skema
penjaminan pemerintah. Menurut Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Nomor 24 Tahun 2004 tanggal 22 September 2004, LPS bertugas melindungi rekening
nasabah bank dan melikuidasi bank yang tidak dapat melakukan pengaturan yang
sesuai. LPS menjamin simpanan nasabah bank dalam jumlah kecil untuk meringankan
beban APBN dan mengurangi risiko kerugian. Namun, kepentingan konsumen
terlindungi dengan baik. Bank yang beroperasi di Indonesia wajib memiliki bank
umum (bank konvensional dan syariah) dan
bank daerah (BPR) sebagai peserta agunan. Perdagangan dengan Skema Penjaminan LPS dimulai pada tanggal 22 Maret
2007.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dewan Pengawas Syariah
(DPS) merupakan lembaga independen yang diberikan amanah oleh Dewan Syariah
Nasional untuk mengawasi kesesuaian operasional dan praktik lembaga keuagan
syariah terhadap kepatuhan syariah. DPS, DSN, dan DK mumpunyai tugas dan wewenang
masing-masing. Dan juga ketiga hal tersebut juga mempunyai hubungan dalam
lembaga keuangan syariah. DPS dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap
lembaga keuangan syariah terhadap segala peraturan atau ketetapan yang telah
diatur oleh DSN. DPS melakukan pengawasan terhadap fatwa-fatwa yang telah ada
dalam DSN-MUI.
DSN merupakan bagian
dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bertugas mengembangkan penerapan
nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor
keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi dan reksadana. DSN
merupakan satu-satunya lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan
fatwa atas jenis-jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah serta
mengawasi penerapan fatwa dimaksud oleh lembaga-lembaga keuangan syariah di
Indonesia
OJK adalah lembaga independen
dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut. Tugas pengawasan industri
keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian
Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012.
https://fujianaprameswarifebiuinmybsk.blogspot.com/2024/09/peran-dan-fungsi-dps-dsn-dk-lps.html
DAFTAR PUSTAKA
AdriAn
Sutedi, SH. MH. 2014. Hukum Ekspor Impor.
B Murdadi. 2012. “OTORITAS
JASA KEUANGAN (OJK) PENGAWAS LEMBAGA KEUANGAN BARU YANG MEMILIKI KEWENANGAN
PENYIDIKAN.”
Bambang Iswanto.
2016. “Peran Bank Indonesia, Dewan Syariah Nasional, Badan Wakaf Indonesia dan
Baznas dalam Pengembangan Produk Hukum Ekonomi Islam di Indonesia.”
Darmawan dan
Muhammad Iqbal Fasa. 2020. Manajemen Lembaga Keuangan Syariah.
Irwan Misbach.
2015. “KEDUDUKAN DAN FUNGSI DEWAN PENGAWAS SYARIAH DALAM MENGAWASI TRANSAKSI
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA.”
Soemitro
Djojohadikusumo. 2017. “Otoritas Jasa Keuangan.”
Komentar
Posting Komentar