Fujiana Prames Wari Febi UIN MY Batusangkar Lembaga Keuangan Syariah 13
MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Tentang
OPERASIONAL INSTITUSI ZAKAT DAN WAKAF
OLEH:
Fujiana Prames Wari
2230404067
22 MBS 5E
DOSEN PENGAMPU:
PROF.DR SYUKRI ISKA,M.AG
FATIMAH SETIA WARDHANI,SE.SY.,ME.
PRODI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR
2024
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur pemakalah ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan nikmat dan kesempatan sehingga pemakalah dapat menyelesaikan makalah dengan judul "Operasional Institusi Zakat Dan Wakaf”dapat terselesaikan. Penyusunan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas agar dapat bermanfaat bagi pembaca.
Kesempatan kali ini, pemakalah sebagai penyusun makalah mengucapkan terima kasih kepada selaku dosen pengampu mata kuliah Lembaga keuangan syariah yang sudah memberikan tugas ini kepada pemakalah sehingga pemakalah dapat menyelesaikan makalah ini dengan lancar dan tepat waktu. Pemakalah menyadari bahwa dalam proses pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan baik dari segi tulisan maupun penulisan kata. Oleh karena itu, pemakalah mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun kebaikan dimasa yang akan datang.
Batusangkar, 15 Desember 2024
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Zakat, infaq, shodaqoh, hibah, wakaf, dan lain-lain merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia dalam bidang ekonomi yang telah diatur dalam agama Islam yang sudah ada kelembagaannya di Indonesia. Lembaga-lembaga ekonomi tersebut merupakan salah satu upaya strategis dalam mengatasi berbagai masalah kehidupan yang ada di masyarakat, sebagai salah satu potensi yang mempunyai pranata keagamaan yang bersifat ekonomis, wakať seharusnya dikembangkan dan dikelola menjadi salah satu cara yang mampu memberikan hasil yang nyata ditengah permasalahan masyarakat.
Dalam agama Islam terdapat aturan-aturan dari segala aspek kehidupan dan agama Islam juga merupakan agama yang memiliki nilai nilai yang istimewa didalamnya yang sangat berbeda tentunya dengan agama-agama lainnya, dalam Islam aspek kehidupan menjadi salah satu yang harus dibahas karena didalamnya terkandung aspek perekonomian, Islam tidak hanya mengatur tentang peribadahan tetapi mengatur juga tentang kepedulian yang tinggi terhadap sesama manusia dan kesejahteraan manusia.
Salah satu caranya untuk mensejahterkan umat yaitu dalam dunia perwakafan, praktik perwakafan ini telah lama dilakukan oleh umat Islam bahkan pada zaman Nabi Muhammad SAW juga sudah ada. Pemberdayaan potensi wakaf merupakan salah satu alternatif untuk mengatasi masalah sosial yang tidak bisa diabaikan sebagai lembaga pemberdayaan ekonomi dibawah Dapartemen Agama wakaf harus dikelola secara professional adil dan merata.
B. Rumusan masalah
Apa Pengertian Dan Dasar Hukum Zakat Dan Wakat
Apa Rukun Dan Syarat Zakat Dan Wakaf
Apa Mekanisme Pengelolaan Dana Zakat Dan Wakaf
C. Tujuan masalah
Mengetahui Pengertian Dan Dasar Hukum Zakat Dan Wakat
Mengetahui Rukun Dan Syarat Zakat Dan Wakaf
Mengetahui Mekanisme Pengelolaan Dana Zakat Dan Wakaf
BAB ll
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM ZAKAT DAN WAKAF
1. Pengertian Zakat
Dari segi bahasa, zakat memiliki kata dasar "zaka" yang berarti berkah, tumbuh, suci, bersih dan baik. Sedangkan zakat secara terminologi berarti aktivitas memberikan harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka zakat tidaklah sama dengan donasi sumbangan/sadaqah yang bersifat sukarela. Zakat merupakan suatu kewajiban muslim yang harus ditunaikan dan bukan merupakan hak, sehingga kita tidak dapat memilih untuk membayar atau tidak. Zakat memiliki aturan yang jelas, mengenai harta apa yang harus dizakatkan, batasan harta yang terkena zakat demikian juga cara perhitungannya, bahkan siapa yang boleh menerima harta zakat pun telah diatur oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Jadi, zakat adalah sesuatu yang sangat khusus, karena memiliki persyaratan dan aturan baku baik untuk alokasi, sumber, besaran maupun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh syariah.
2. Sumber Hukum
Al-Quran
Kata zakat disebut 30 kali dalam Al-Quran (27 kali dalam satu ayat bersama shalat, 1 kali tidak dalam satu ayat tapi masih dalam satu konteks dengan shalat, 8 kata zakat terdapat dalam surat yang diturunkan di Mekah, dan 22 kata zakat yang diturunkan di Madinah).Sedangkan kata shadaqah sendiri sebanyak 12 kali yang semuanya diturunkan di Madinah. Kata zakat sering disebut bersamaan dengan kata shadaqah.Shadaqah mempunyai arti kata shidiq yang berarti benar hal ini sejalan dengan konsep zakat.Di awal perkembangan Islam (perintah zakat di Mekah), tidak diberikan batasan harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, juga tidak diatur tarif zakatnya. Semua itu diserahkan pada kesadaran kedermawanan dari setiap muslim.
Pada masa Abu Bakar (setelah rasul wafat) banyak suku Arab yang membangkang tidak mau membayar zakat dan hanya mau mengerjakan sholat. Sikap yang diambil Abu Bakar adalah memerangi kaum yang tidak mau membayar zakat. Para ulama pun menetapkan bahwa orang yang mengingkari dan tidak mengakui bahwa zakat hukumnya wajib adalah kafir dan sudah keluar dari Islam.
Beberapa ayat Al-Quran yang membahas mengenai zakat:
"ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui. "(QS 9:103)
"...dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanva). "(QS 30:39)
Sunnah
Abu Hurairah berkata, Rasulullah bersabda "siapa yang dikaruniai oleh Allah kekayaan tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, maka pada hari kiamat nanti ia akan didatangi oleh seekor ular jantan gundul yang sangat berbisa dan sangat menakutkan dengan dua bintik di atas kedua matanya. (HR Bukhari) "Golongan yang tidak mengeluarkan zakat (di dunia) akan ditimpa kelaparan dan kemarau panjang. "(HR Tabrani)
"Bila shadaqah (zakat) bercampur dengan kekayaan lain, maka kekayaan itu akan binasa." (HR Bazar dan Baihaqi)
"Zakat itu dipungut dari orang-orang kaya di antara mereka, dan diserahkan kepada orang-orang miskin. "(HR Bukhari).
B. Pengertian wakaf
Kata "wakaf" atau "waqf" berasal dari bahasa Arab "waqafa" berarti "menahan" "berhenti" atau "diam di tempat" atau "tetap berdiri". Kata al-Waqf dalam bahasa Arab mengandung beberapa pengertian, yaitu: menahan, menahan harta untuk diwakafkan. Secara syariah, wakaf berarti menahan harta dan memberkan manfaatnya di jalan Allah. (Sabiq, 2008).
Sedangkan menurut istilah terdapat pendapat yang berbeda dikalangan ahli fikih, sehingga mereka berbeda pula dalam memandang hakikat wakaf itu sendiri. Perbedaan pandangan tentang terminologi wakaf adalah sebagai berikut.
Mazhab Hanafi
Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap milik si wakif/pewakaf dan mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Dari pengertian tersebut karena hak kepemilikan tetap pada pewakaf, maka atas harta yang diwakafkannya dapat ditarik kembali, dijual, dan jika si pewakaf wafat, maka harta itu menjadi harta warisan bagi ahlli warisnya.
Mazhab Maliki
Mazhab maliki berpendapat wakaf adalah menahan benda milik pewakaf (dari penggunaan secara kepemilikan- termasuk upah), tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan.
Mazhab Syafi'l dan Ahmad bin Hambal
Syafi'l dan Hambali berpendapat bahwa wakaf adalah menahan harta pewakaf untuk bisa dimanfaatkan di segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT. Pewakaf tidak boleh melakukan apapun terhadap harta yang diwakafkan dan tidak dapat diwariskan.
B. Dasar Hukum dalam Al-Qur'an
Meskipun istilah wakaf tidak disebutkan secara eksplisit, prinsip wakaf diambil dari ayat-ayat yang menganjurkan amal jariah dan sedekah, seperti: QS. Ali Imran: 92
"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai..."
2. Dasar Hukum dalam Hadis
Hadis Rasulullah SAW menunjukkan praktik wakaf, di antaranya:
Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim
Umar bin Khattab berkata, “Wahai Rasulullah, saya memiliki sebidang tanah di Khaibar yang tidak pernah saya miliki harta lebih berharga darinya. Apa yang Anda perintahkan kepada saya terkait tanah itu?” Rasul menjawab: "Tahanlah pokoknya, dan sedekahkan hasilnya."
Ini menjadi landasan wakaf dalam Islam: harta yang ditahan pokoknya dan dimanfaatkan hasilnya untuk kepentingan umum.
3. Dasar Hukum dalam Ijma' Ulama
Para ulama sepakat bahwa wakaf merupakan ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Dalam fikih, wakaf dikategorikan sebagai amal jariyah yang pahalanya terus mengalir meski pemberi wakaf telah meninggal.
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf PP ini memperinci pelaksanaan teknis wakaf, termasuk peran Nazhir (pengelola wakaf) dan proses sertifikasi harta wakaf.
B.RUKUN DAN SYARAT ZAKAT DAN WAKAF
Zakat
1.Rukun zakat.
Rukun zakat ialah mengeluarkan sebagian dari nishab (harta), dengan melepaskan kepemilikan terhadapnya, menjadikannya. sebagai milik orang fakir dan miskin, dan menyerahkannya kepadanya atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya yakni imam atau orang yang bertugas untuk memungut zakat.Dalam hukum Islam, rukun zakat mencakup beberapa elemen utama sebagai berikut:
1. Al-Muzakki (Orang yang wajib zakat)
Orang yang dikenai kewajiban zakat adalah mereka yang memenuhi syarat,
Beragama Islam.
Merdeka.
Harta mencapai nisab.
Harta dimiliki sepenuhnya.
Harta melebihi kebutuhan pokok.
Harta telah mencapai haul (satu tahun kepemilikan untuk jenis harta tertentu).
2. Al-Maal (Harta yang dizakati)
Harta yang wajib dizakati harus memenuhi kriteria berikut ini
Halal dan diperoleh secara sah
Produktif atau memiliki potensi untuk bertambah
Mencapai nisab
Telah dimiliki penuh oleh pemiliknya
3. Al-Mustahiq (Penerima zakat)
Penerima zakat ditentukan dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 60, yaitu:
Fakir.
Miskin.
Amil zakat.
Mualaf.
Riqab (hamba sahaya).
Gharim (orang yang terlilit utang).
Fi sabilillah (di jalan Allah).
Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).
4. An-Niyyah (Niat)
Niat adalah salah satu rukun zakat yang harus dilakukan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Niat ini dilakukan oleh muzaki ketika menyerahkan zakat kepada amil atau mustahiq.
5. Al-Qabdhu (Penyerahan)
Penyerahan zakat harus dilakukan kepada penerima yang berhak atau melalui lembaga amil zakat terpercaya agar zakat tersebut sah.
Rukun zakat mencakup pihak yang wajib mengeluarkan zakat (muzakki), harta yang dizakati (maal), penerima zakat (mustahiq), niat, dan penyerahan zakat. Semua elemen ini bertujuan memastikan zakat dilaksanakan sesuai syariat Islam. Zakat tidak hanya menjadi kewajiban pribadi tetapi juga instrumen sosial untuk mendistribusikan kekayaan dan menciptakan keseimbangan dalam masyarakat.
2.Syarat Zakat
Syarat zakat Menurut kesepakatan ulama syarat wajib zakat adalah merdeka, muslim, memiliki harta yang penuh, mencapai nisab, dan mencapai haul, jumhur zakat diwajibkan atas tuan karena dialah yang memiliki harta hambanya, karena itu, dialah yang wajib mengeluarkan zakatnya.
1. Merdeka Menurut kesepakatan ulama, zakat tidak wajib atas hamba sahaya karena hamba sahaya tidak mempunyai hak milik. Tuannyalah yang memiliki apa yang ada ditangan hambanya.
2. Islam Menurut ijma, zakat tidak wajib atas orang kafir karena zakat merupakan ibadah yang suci sedangkan orang kafir bukan orang yang suci. Mazhab Syafi'i berbeda dengan mazhab-mazhab yang lainnya, mewajibkan orang murtad untuk mengeluarkan zakat hartanya. Sebelum riddah-nya terjadi, yakni harta yang dimiliki ketika dia masih menjadi seorang muslim.
3. Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati Harta yang mempunyai kriteria ini ada lima jenis yaitu:
Uang, emas, perak, baik berbentuk uang logam maupun uang kertas
Barang tambang dan burung temuan
Barang dagangan
Hasil tanaman dan buah-buahan
Menurut jumhur binatang ternak yang meruput sendiri.
4. Harta yang dizakati telah mencapai nishab atau senilai dengannya. Maksudnya ialah nishab yang ditentukan oleh syara sebagai tanda kayanya seorang dan kadar-kadar berikut yang mewajibkannya zakat.
5. Harta yang dizakati adalah milik penuh Mazhab Hanafi, berpendapat bahwa yang dimaksud ialah harta yang dimiliki secara utuh dan berada di tangan sendiri yang benar-benar dimiliki secara utuh dan berada di tangan sendiri yang benar-benar dimiliki. Mazhab Maliki berpendapat bahwa yang dimaksud dengan harta yang dimiliki secara penuh ialah harta yang dimiliki secara asli dan hak pengeluarannya berada di tangan pemiliknya
Wakaf
1.Rukun Wakaf
Wakaf dinyatakan syah apabila syarat dan rukunya telah terpenuhi. Rukun wakaf ada empat (yaitu):
Wakif (orang yang mewakafkan harta).
Mauquf bih (barang atau harta yang diwakafkan).
Mauquf 'alaih (pihak yang diberi wakaf atau peruntukan wakaf).
Sighat (pernyataan atau ikhrar wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan sebagian harta bendanya).
Para Ulama berbeda pendapat dalam menentukan rukun wakaf. Perbedaan tersebut merupakan implikasi dari perbedaan mereka memandang substansi wakaf. Jika pengikut Malikiyah, Syafi'iyah, Zaidiyah dan Hanabilah memandang bahwa rukun wakaf terdiri dari waqif, maquf alaih, mauquf bih dan sighat, maka hal ini berbeda dengan pandangan pengikut Hanafi yang mengungkapkan bahwa rukun wakaf hanyalah sebatas sighat (lafal) yang menunjukkan makna substansi wakaf.
2. Syarat Wakaf
syarat-syarat wakaf di antaranya adalah:
1. Syarat Wakif
Orang yang mewakafkan (wakif) disyaratkan memiliki kecakapan hukum atau kamalul ahliyah (legal competent) dalam membelanjakan hartanya. Kecakapan bertindak disini meliputi empat kriteria yaitu:
Merdeka
Wakif yang dilakukan oleh seorang budak (hamba sahaya) tidak sah, karena wakaf adalah pengguguran hak milik dengan cara memberikan hak milik itu kepada orang lain. Sedangkan hamba sahaya tidak mempunyai hak milik, dirinya dan apa yang dimiliki adalah kepunyaan tuannya. Namun demikian, Abu Zahrah mengatakan bahwa para fuqaha sepakat, budak itu boleh mewakafkan hartanya apabila ada izin dari tuannya.
Berakal sehat
Wakaf yang dilakukan oleh orang gila tidak sah hukumnya, sebab ia tidak berakal, tidak mumayyiz dan tidak cakap melakukan akad serta tindakan lainnya. Demikian juga wakaf orang lemah mental (idiot), berubah akal karena faktor usia, sakit atau kecelakaan, hukumnya tidak sah karena akalnya tidak sempurna dan tidak cakap untuk menggugurkan hak miliknya.
Dewasa (baligh)
Wakaf yang dilakukan oleh anak yang belum dewasa (baligh), hukumnya tidak sah karena ia dipandang tidak cakap melakukan akad dan tidak cakap pula untuk menggugurkan hak miliknya.
Tidak berada di bawah pengampuan (boros/lalai)
Orang yang berad di bawah pengampuan dipandang tidak cakap untuk berbuat kebaikan (tabarru'), maka wakaf yang dilakukan hukumnya tidak sah. Tetapi berdasarkan ihtisan, wakaf orang yang berada di bawah pengampuan terhadap dirinya sendiri selama hidupnya hukumnya sah. Karena tujuan dari pengampuan ialah untuk menjaga harta wakaf supaya tidak habis dibelanjakan untuk sesuatu yang tidak benar, dan untuk menjaga dirinya supaya tidak menjadi beban orang lain.
2. Syarat Mauquf Bih (harta yang diwakafkan)
Mauquf dipandang sah apabila merupakan harta bernilai, tahan lama dipergunakan, dan hak milik wakif murni. Benda yang diwakafkan dipandang sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut ini
Benda harus memiliki nilai guna.
Tidak sah hukumnya sesuatu yang bukan benda, misalnya hak-hak yang bersangkut paut dengan benda, seperti hak irigasi, hak lewat, hak pakai dan lain sebagainya. Tidak sah pula mewakafkan benda yang tidak berharga menurut syara, yaitu benda yang tidak boleh diambil manfaatnya, seperti benda memabukkan dan benda-benda haram lainnya.
Benda tetap atau benda bergerak.
Secara umum yang dijadikan sandaran golongan syafi tyah dalam mewakafkan hartanya dilihat dari kekekalan fungsi atau manfaat dari harta tersebut, baik berupa barang tak bergerak, benda bergerak maupun barang kongsi (milik bersama).
Benda yang diwakafkan harus tertentu (diketahui) ketika terjadi akad wakaf.
Penentuan benda tersebut bisa ditetapkan dengan jumlah seperti seratus juta rupiah, atau juga bisa menyebutkan dengan nisah terhadap benda tertentu, misalnya separuh tanah yang dimiliki dan lain sebagainnya. Wakaf yang tidak menyebutkan secara jelas terhadap harta yang akan diwakafkan tidak sah hukumnya seperti mewakafkan sebagian tanah yang dimiliki, sejumlah buku, dan sebagainya.
Benda yang diwakafkan benar-benar telah menjadi milik tetap (al-milk
at-tamm) si wakif (orang yang mewakafkan) ketika terjadi akad wakaf.Dengan demikian jika seseorang mewakafkan benda yang bukan atau belum miliknya, walaupun nantinya akan menjadi miliknya maka hukumnya tidak sah, seperti mewakafkan tanah yang masih dalam sengketa atau jaminan jual beli dan lain-lain sebagainya.
3.MEKANISME PENGELOLAAN DANA ZAKAT DAN WAKAF
1.Mekanisme Pengeolaan Dana Zakat
Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengkoordinasian dalam pegumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Para ulama mencoba untuk merumuskan tata cara mengelola zakat dengan baik. Maka mereka mempunyai pandangan-pandangan tentang pengelolaan zakat sebagai berikut: Pertama, para ulama' sepakat bahwa yang berhak mengumpulkan zakat pada harta tetap dan mendistribusikannya adalah pemimpin yang ada pada suatu daerah kaum muslimin. Kedua, para ulama telah sepakat bahwa pengumpulan dan pendistribusian zakat pada harta bergerak, baik berupa uang maupun barang dagangan, dilakukan oleh pemimpin. Agar tercipta pengelolaan yang baik, suatu negara yang mayoritas berpenduduk muslim seperti Indonesia, pemerintah seharusnya membentuk suatu badan tertentu yang mengurusi masalah pengelolaan zakat, dibentuklah BAZ (Badan Amil Zakat).
Adapun Keempat konsep manajemen yaitu perencanaan,pengorganisasian, pengarahan, dan pengontrolan, dapat digunakan dalam pengeloaan zakat. Masing-masing dapat dijabarkan sebagai berikut:
Perencanaan (Planning).
Dalam mengelola zakat diperlukan perumusan dan perencanaan tentang apa saja yang akan dikerjakan oleh pengelola badan zakat, yaitu amil zakat, bagaimana pelaksanaan pengelola zakat yang baik, kapan mulai dilaksanakan, dimana tempat pelaksanaannya, siapa yang melaksanakan, dan perencanaan-perencanaan lain.
Pengorganisasian (Organizing).
Dalam pengelolaan zakat, pengorganisasian sangat diperlukan. Hal ini terkait dengan koordinasi pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya zakat yang telah dikumpulkan oleh lembaga zakat.
Penggerakan (actuating).
Dalam pengeloaan zakat, penggerakan (actuating) memiliki peran stategis dalam memperdayakan kemampuan sumberdaya amil (pengelola) zakat. Sebab, dalam pengelolaan zakat pengerakan memiliki fungsi sebagai motivasi, sehingga sumber daya amil zakat memiliki disiplin kerja tinggi.
Pengawasan (controlling).
Dalam pengelolaan zakat, kewajiban yang harus diharus lakukan setelah tahapan-tahapan manajemen adalah pengawasan. Proses control merupakan kewajiban yang terus menerus harus dilakukan untuk pengecekan terhadap jalannya perencanaan dalam organisasi termasuk dalam pengelolaan zakat.
2.Mekanisme Pengeolaan Dana Wakaf
Pengelolaan dana wakaf bertujuan untuk memastikan bahwa wakaf dapat memberikan manfaat berkelanjutan sesuai dengan prinsip syariah. Berikut mekanismenya
Penghimpunan Dana Wakaf
Wakif (Pemberi Wakaf): Individu atau institusi yang menyerahkan harta benda sebagai wakaf, baik berupa uang, tanah, bangunan, atau aset lainnya.
Jenis Wakaf
Wakaf Ahli Untuk keluarga atau kerabat tertentu.
Wakaf Khairi Untuk kepentingan umum, seperti pendidikan, kesehatan,
Wakaf Uang Diberikan dalam bentuk uang tunai yang dikelola untuk menghasilkan manfaat.
Pengelola Wakaf (Nazhir) Lembaga atau individu yang mengelola harta wakaf sesuai dengan akad wakaf dan hukum syariah.
Penetapan dan Pendaftaran Wakaf
Akad Wakaf
Wakif melakukan akad wakaf di hadapan Nazhir dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yang diakui oleh Kementerian Agama.
Pengelolaan Dana Wakaf
Manajemen InvestasiDana wakaf dikelola melalui investasi syariah yang aman, sepertiDeposito syariah,Sukuk wakaf (obligasi syariah,Bisnis halal berbasis sosial.
Pendistribusian Manfaat Wakaf
Penerima (Mauquf ‘Alaih)
Kaum dhuafa, fakir miskin, pendidikan umat, pelayanan kesehatan, atau fasilitas umum lainnya.
Pelaporan dan Akuntabilitas
Nazhir wajib melaporkan pengelolaan wakaf kepada wakif dan lembaga pengawas (Kementerian Agama atau Badan Wakaf Indonesia)
Dalam Pengelolaan dana wakaf adalah proses strategis yang melibatkan penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian manfaat harta wakaf secara profesional dan berkesinambungan. Mekanisme ini bertujuan untuk mengoptimalkan manfaat wakaf bagi masyarakat, sambil menjaga nilai pokok agar tetap utuh.
BAB lll
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Zakat merupakan suatu kewajiban muslim yang harus ditunaikan dan bukan merupakan hak, sehingga kita tidak dapat memilih untuk membayar atau tidak.Wakaf adalah perbuatan hukum dalam Islam di mana seseorang menyerahkan sebagian hartanya untuk digunakan secara permanen demi kepentingan umum atau keperluan ibadah, dengan tujuan memperoleh pahala dari Allah SWT. Zakat dan wakaf merupakan ibadah sosial dalam Islam yang memiliki rukun dan syarat untuk menjaga ketertiban, keberlanjutan, serta keabsahan pelaksanaannya. Zakat berfokus pada distribusi kekayaan secara adil, sedangkan wakaf berorientasi pada pengelolaan harta demi manfaat jangka panjang. Keduanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendekatkan diri kepada Allah SWT
DAFTAR PUSTAKA
Tamrin Logawali, Magfira, kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran zakat pertanian padi di desa Bontocaminna kec. Gantarang Kabupaten Bulukumba, Laa- Maisyir: Jumal Ekonomi Islam,
St. aisya, Irwanuddin, Harianti, 'Pengelolaan Dana Zakat Dalam Prmbangunan Usaha Mikro Binaan BAZNAS Kabupaten Enrekang, Laa-maisyir: Jumal Ekonomi Islam, 6.1(2019)
Umrotil Khasanah, Manajemen Zakat Modera Instrumen Pemberdayaan Ekononi Umat Malang (UIN Maliki Press, 2010)
Atabik Ahmad, "Manajemen Pengelolaan Zakat Yang Efektif Di Era Kontemporer", Jumal Zakat Dan Wakaf 2,
Komentar
Posting Komentar