FUJIANA PRAMES WARI FEBI UIN MY BATUSANGKAR LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH 12

 

MAKALAH

LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

 

TENTANG

PERUSAHAAN MODAL VENTURA

 

OLEH:

FUJIANA PRAMES WARI              NIM 223040467

 

DOSEN PENGAMPU:

Prof. Dr. SYUKRI ISKA, M.AG

FATIMAH SETIA WARDHANI, SE.Sy., ME

 

PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH FAKULTAS EKONOMI

DAN BISNIS ISLAM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR

 

2024

 

 

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT karena anugrah dari-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah “Lembaga Keuangan Syariah”. Shalawat beserta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW.

Penulis sangat bersyukur karena telah menyelesaikan makalah ini dengan baik. Di samping itu penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu atau berpartisipasi selama pembuatan makalah ini.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak memiliki kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun terutama dari pembimbing mata kuliah “Lembaga Keuagan Syariah” dan dari pembaca sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan makalah ini.

 

Batusangkar,  Desember 2024

 

 

Penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.. 2

DAFTAR ISI. 3

BAB 1. 4

PENDAHULUAN.. 4

A.     Latar Belakang. 4

B.      Rumusan Masalah. 4

C.      Tujuan. 5

BAB II. 5

PEMBAHASAN.. 5

A.     Pengertian MODAL VENTURA.. 5

B.      Peraturan Modal Ventura. 6

C.      Presedur Operasional Modal Ventura: Sumber Dana, Jenis Pembiayaan, Cara Pembiayaan Modal Ventura  8

D.     Mekanisme. 11

E.      Operasional Modal Ventura. 12

BAB III. 14

PENUTUP. 14

A.     Kesimpulan. 14

DAFTAR PUSTAKA.. 15

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB 1

PENDAHULUAN

 

A.  Latar Belakang

            Perusahaan modal ventura (venture capital) berasal dari kebutuhan untuk mendanai perusahaan yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi namun juga menghadapi risiko yang besar, terutama perusahaan startup atau perusahaan yang sedang dalam tahap pengembangan. Modal ventura pertama kali muncul pada awal abad ke-20 di Amerika Serikat, ketika investor mulai menyadari pentingnya menyediakan dana untuk perusahaan baru yang memiliki ide inovatif tetapi kekurangan akses terhadap pendanaan tradisional, seperti pinjaman bank. Pada awalnya, perusahaan modal ventura berfokus pada sektor teknologi, namun seiring waktu, mereka mulai mendanai berbagai industri, termasuk kesehatan, energi, dan konsumer. Perusahaan modal ventura tidak hanya memberikan dana, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung pengembangan perusahaan portofolio melalui jaringan bisnis, keahlian manajerial, serta strategi ekspansi. Dengan model pembiayaan berbasis ekuitas, modal ventura berupaya untuk memperoleh keuntungan besar melalui exit strategy, seperti penawaran umum perdana (IPO) atau akuisisi, ketika perusahaan yang didanai mencapai kesuksesan yang signifikan. Seiring berkembangnya ekosistem startup global, perusahaan modal ventura kini menjadi elemen kunci dalam memfasilitasi inovasi dan pertumbuhan ekonomi di berbagai negara.

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Pengertian Modal Ventura?

2.      Peraturan modal ventura?

3.      Prosedur modal ventura: sumber dana, jenis pembiayaan, cara pembiayaan modal ventura?

4.      Mekanisme?

5.      Operasional modal ventura?

 

C.     Tujuan

1.      Untuk Mengetahui Pengertian Modal Ventura

2.      Untuk Mengetahui Peraturan modal ventura

3.      Untuk Mengetahui Prosedur modal ventura: sumber dana, jenis pembiayaan, cara pembiayaan modal ventura

4.      Untuk mengetahui Mekanisme

5.      Untuk mengetahui Operasional modal ventura

 

 


 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian MODAL VENTURA

            Ventura berasal dari kata venture yang memiliki arti sesuatu yang mengandung risiko tinggi sehingga investasi ini termasuk dalam risiko yang tinggi meski begitu nilai imbal baliknya juga cukup tinggi. Modal ventura adalah suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyer- taan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditu- kar dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investa- si modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura.

            Menurut (Titien Rahayuningsih 2024) Modal ventura adalah bentuk pembiayaan yang diberikan kepada perusahaan yang berpotensi berkembang, umumnya pada tahap awal atau tahap ekspansi. Pembiayaan ini diberikan oleh investor modal ventura dengan imbalan kepemilikan saham atau ekuitas dalam perusahaan yang dibiayai. Tujuan utama modal ventura adalah untuk membantu perusahaan yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi tetapi belum memiliki akses ke pasar modal atau tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pinjaman bank. Karakteristik utama dari modal ventura meliputi fokus pada investasi jangka panjang, risiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan pembiayaan konvensional, dan keterlibatan aktif investor dalam manajemen perusahaan. Investor modal ventura tidak hanya menyediakan dana, tetapi juga memberikan bimbingan dan jaringan untuk membantu pertumbuhan perusahaan.

            Keuntungan modal ventura modal ventura memberikan beberapa keuntungan bagi perusahaan yang menerima pembiayaan, termasuk akses ke modal yang diperlukan untuk pertumbuhan, dukungan manajemen yang berpengalaman, dan peningkatan kredibilitas perusahaan di mata pelanggan dan investor lainnya. Selain itu, modal ventura tidak memerlukan pembayaran bunga seperti pinjaman bank, sehingga tidak membebani arus kas perusahaan.

B.     Peraturan Modal Ventura

            Peraturan Modal Ventura di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan yang memberikan landasan hukum bagi kegiatan investasi yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, mengatur kewajiban dan hak para pihak yang terlibat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan pembiayaan kepada perusahaan kecil dan menengah (UKM) yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi. Berikut adalah beberapa peraturan utama yang mengatur modal ventura di Indonesia:

 

1.                 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Undang-undang ini mengatur tentang penanaman modal di Indonesia, baik modal dalam negeri maupun modal asing, yang mencakup modal ventura. Dalam konteks ini, modal ventura dipandang sebagai salah satu instrumen untuk menanamkan modal pada usaha kecil dan menengah (UKM) yang memiliki potensi besar dalam meningkatkan daya saing ekonomi nasional.

 

2.    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Perusahaan Modal Ventura

Peraturan OJK ini mengatur kegiatan perusahaan modal ventura secara lebih spesifik, mencakup ketentuan mengenai:

a)      Izin Usaha: Perusahaan modal ventura harus memiliki izin usaha dari OJK untuk melakukan kegiatan investasi. Ini menjamin bahwa perusahaan tersebut menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b)      Modal Minimum: Perusahaan modal ventura wajib memiliki modal yang cukup sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK, guna menjamin kelayakan dan kemampuan perusahaan dalam mendanai usaha yang membutuhkan bantuan keuangan.

c)      Tujuan Usaha: Perusahaan modal ventura dilarang untuk berinvestasi di sektor-sektor yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada, dan investasi harus berfokus pada perusahaan kecil dan menengah (UKM) yang berpotensi besar untuk berkembang.

 

3.      Peraturan OJK Nomor 9/POJK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015

Peraturan ini memberikan beberapa pembaruan mengenai regulasi perusahaan modal ventura, seperti memperjelas prosedur pengajuan izin, ketentuan mengenai pengelolaan investasi, dan kewajiban perusahaan modal ventura dalam hal pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel.

 

4.      Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Peraturan ini relevan karena banyak perusahaan yang mendapatkan pembiayaan dari modal ventura berbentuk perseroan terbatas (PT). Dalam undang-undang ini diatur tentang pendirian, pengelolaan, dan struktur kepemilikan PT, termasuk bagaimana hak dan kewajiban pemegang saham, termasuk investor modal ventura.

 

5.      Peraturan OJK Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Modal Ventura Syariah

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan perusahaan modal ventura yang berprinsip syariah. Modal ventura syariah ini menghindari transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah Islam, seperti riba (bunga), maisir (perjudian), dan gharar (ketidakpastian). Modal ventura syariah harus mematuhi ketentuan syariah dalam segala hal yang berhubungan dengan investasi dan kegiatan usaha.

 

6.      Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Pajak

Jika investasi modal ventura melibatkan transaksi keuangan yang lebih kompleks atau berhubungan dengan instrumen pasar modal, maka aturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak juga berlaku. Misalnya, ketentuan perpajakan terkait dengan pajak penghasilan dari keuntungan investasi modal ventura serta ketentuan perbankan yang mengatur transaksi keuangan.

 

7.      Ketentuan Pelaporan dan Pengawasan

a)      Pelaporan Keuangan: Perusahaan modal ventura harus menyusun laporan keuangan yang diaudit oleh auditor independen dan melaporkannya ke OJK. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang diinvestasikan.

b)      Pengawasan OJK: OJK berperan penting dalam mengawasi kegiatan perusahaan modal ventura untuk memastikan bahwa operasionalnya tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran.

 

C.     Presedur Operasional Modal Ventura: Sumber Dana, Jenis Pembiayaan, Cara Pembiayaan Modal Ventura

1.      Sumber Dana Modal Ventura

                         Dalam melakukan penyertaan modal di berbagai bidang usaha, per- usahaan juga harus memiliki dana yang cukup. Dana yang dibutuhkan dapat diperoleh dari berbagai sumber dana yang ada berbagai tempat. Semakin banyak dana yang dibutuhkan, maka pencarian dana dapat di- lakukan lebih agresif dari berbagai sumber dana yang ada. Setiap sum- ber dana memiliki berbagai keuntungan dan keterbatasan sendiri. Oleh karena itu, pihak manajemen modal ventura harus pandai betul untuk memilih sumber dana yang paling menguntungkan (Syafril, S.E. 2020).

                        Dalam perusahaan modal ventura terdapat pundi-pundi utama yang menjadi modal investasi bagi pemodal ventura. Perusahaan modal ven- tura umumnya mengumpulkan modal investasi dari dana pensiun, peru sahaan asuransi, dana abadi, dan investor individu yang kaya. Investasi dari pemodal ventura dilakukan dalam bentuk pembiayaan ekuitas de- ngan memasok dana dan meminta imbalan melalui pengambilan posisi ekuitas di perusahaan target. Dengan demikian, seorang pemodal ven- tura mempunyai kekuatan besar untuk memengaruhi keputusan besar dalam perusahaan tersebut.

                        Untuk jumlah pendanaan yang diberikan, perusahaan modal ven- tura biasanya memulai dengan perusahaan yang sedikit lebih matang. Adapun jumlah dana dalam investasi yang diberikan berkisar dari jutaan hingga ratusan juga. Sumber sumber dana yang dapat dipilih adalah sebagai berikut:

a.       Dari dalam perusahaan

a)      Setoran modal dari para pemegang saham.

b)      Cadangan laba yang belum terpakai.

c)      Laba yang ditahan.

 

b.      Dari luar perusahaan

a)      Investor baik perorangan maupun industri.

b)      Pinjaman dari dunia perbankan.

c)      Pinjaman dari perusahaan asuransi.

d)      Pinjaman dari perusahaan dana pensiun.

 

2.      Jenis Pembiayaan

Jenis pembiayaan yang dilakukan perusahaan yang berisiko tinggi ini sebagai berikut:

a.       Equity Financing

Yaitu merupakan jenis pembiayaan langsung. Dalam hal ini peru- sahan modal ventura melakukan penyertaan langsung pada Peru- sahaan Pasangan Usaha (PPU) dengan cara mengambil bagian dari sejumlah saham milik PPU.

b.      Semi Equity Financing

Yaitu merupakan pembiayaan dengan membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan PPU.

c.       Mendirikan Perusahaan Baru

Dalam hal ini perusahaan modal ventura bersama sama dengan PPU mendirikan usaha usaha yang baru sama sekali

d.      Bagi Hasil

Pembiayaan jenis ini merupakan pembiayaan kepada usaha kecil yang belum memiliki bentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT), namun tidak tertutup kemungkinan dengan yang berbadan hukum PT, apabila kedua belah pihak saling menginginkannya.

 

3.      Cara Pembiayan Modal Ventura

Pembiayaan modal ventura adalah bentuk pembiayaan yang diberikan kepada perusahaan yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi, namun juga berisiko. Biasanya, pembiayaan ini diberikan kepada perusahaan startup atau perusahaan yang sedang berkembang. Ada beberapa cara yang digunakan dalam pembiayaan modal ventura, antara lain:

 

1)      Investasi Ekuitas (Equity Investment)

Modal ventura sering kali diberikan dalam bentuk ekuitas, di mana investor mendapatkan sebagian kepemilikan saham di perusahaan yang didanai. Investor akan memperoleh keuntungan apabila perusahaan tumbuh dan meningkat nilainya, melalui dividen atau saat perusahaan dijual atau go public.

 

2)      Konversi Utang ke Ekuitas (Convertible Debt)

Terkadang modal ventura diberikan dalam bentuk utang yang dapat dikonversi menjadi ekuitas (saham) pada waktu tertentu atau dengan kondisi tertentu. Ini memberikan investor peluang untuk memperoleh saham dengan harga yang lebih rendah di masa depan jika perusahaan berkembang.

 

3)      Kemitraan Strategis

Selain menyediakan dana, investor modal ventura juga sering terlibat dalam pengelolaan dan pengembangan perusahaan dengan memberikan keahlian manajerial, akses pasar, atau jaringan bisnis yang berguna untuk mendorong pertumbuhan perusahaan.

 

4)      Pendanaan Seri (Series Funding)

Pembiayaan modal ventura sering dilakukan melalui beberapa tahap atau seri pendanaan, seperti Seri A, Seri B, dan seterusnya. Setiap tahap pendanaan ini mengarah pada evaluasi kembali nilai perusahaan, serta dapat melibatkan investor yang berbeda dengan tingkat risiko yang bervariasi.

 

5)      Penilaian dan Due Diligence

Sebelum memberikan pembiayaan, investor modal ventura biasanya melakukan due diligence yang mendalam terhadap bisnis yang ingin didanai. Hal ini mencakup penilaian terhadap potensi pasar, tim manajemen, model bisnis, dan proyeksi keuangan perusahaan.

 

6)      Exit Strategy

Investor modal ventura umumnya mencari cara untuk keluar dari investasinya dalam jangka waktu tertentu, biasanya 5 hingga 10 tahun, dengan harapan mendapatkan imbal hasil yang tinggi. Strategi keluar yang umum meliputi penjualan perusahaan (merger atau akuisisi), penawaran umum perdana (IPO), atau penjualan saham kepada investor lain.

 

D.      Mekanisme

1.    Single Tier Approach

Menurut (Tobari 2021) Pembentukan modal ventura yang langsung dikelola oleh manajemen perusahaan modal ventura itu sendiri. Mekanisme modal ventura sejenis ini disebut modal ventura konvensional atau single tier approach. Pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan investasi modal ventura dalam mekanisme modal ventura sebagaimana dijelaskan pada Gambar pertama dilakukan sepenuhnya oleh perusahaan modal ventura itu sendiri sebagai badan hukum, atau dengan kata lain, suatu perusahaan modal ventura dapat sebagai venture capital fund dan dalam waktu yang sama menjadi management venture capital company. Oleh karena itu kebijakan dan analisis investasi: pelaksanaan monitoring; keterlibatan pada manajemen perusahaan pasangan usaha; serta pelaksanaan dalam proses divestasi, dilakukan oleh perusahaan modal ventura yang bersangkutan.

2.    Two Tier Approach

Pembentukan modal ventura yang pengelolaannya diserahkan kepada perusahaan manajemen investasi, yang memang memiliki keahlian di bidang modal ventura. Pendekatan kedua ini disebut two tier approach. Mekanisme modal ventura dengan pendekatan venture capital fund company sebagaimana dijelaskankan pada Gambar kedua, berbeda dengan metode pertama, seperti yang telah dijelaskan di atas. Pelaksanaan semua kebijakan dan strategi investasi mulai dari analisis, monitoring, sampai pada proses divestasi dan review merupakan tugas dan tanggung jawab perusahaan manajemen investasi. Semua tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya tersebut didasarkan pada kesepakatan yang telah diatur dalam perjanjian kontrak manajemen. Atas tanggung jawabnya tersebut, perusahaan manajemen mendapatkan contract fee atau management fee dan success fee.

 

E.   Operasional Modal Ventura

               Menurut (Ali Chaerudin, Elang Bakhrudin, Rizki Maulana Pribadi 2024) Operasional modal ventura adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura sejak tahap awal pencarian ide bisnis yang menjanjikan hingga tahap keluar dari investasi (exit). Proses ini melibatkan berbagai tahapan yang kompleks, mulai dari analisis bisnis, negosiasi, hingga pemantauan kinerja perusahaan portofolio. Dalam pendirian modal ventura terdapat dua aspek penting dari maksud dan tujuannya. Pertama modal ventura adalah modal yang disediakan sebagai risiko yang mempunyai gagasan tanpa jaminan pengembalian modal atau keberhasilan pada masa mendatang. Yang ada hanya sistem bagi hasil berupa dividen. Sehingga aspek keberanian pemilik modal menjadi hal penting dalam pengadaan. keputusan. Itulah sebabnya dasar utama semangat modal ventura terletak pada keyakinan atas pasangan usahanya. Kedua, sesuai dengan prinsip dasar yang terkandung dalam jiwa modal ventura, di seluruh dunia dibuat semacam kesepakatan penyertaan modal harus bersifat sementara. Jangka waktunya antara 5-10 Tahun, sampai mitra usahanya mampu berdiri sendiri barulah sahamnya dijual kembali. Langkah-langkah dalam investasi modal ventura meliputi: (i) Penilaian pendahuluan, (ii) Konfirmasi pihak luar; (iii) Negosiasi dan penawaran; (iv) Dokumentasi hukum; (v) Monitor investasi, dan (vi) Divestasi. Tahapan Utama Operasional Modal Ventura yaitu:

1.      Sumber Dana:

a.        Investor Institusi: Dana pensiun, perusahaan asuransi, dan yayasan endowment seringkali menjadi investor utama dalam modal ventura.

b.       Investor Individu: Para pengusaha sukses, angel investor, dan keluarga kaya juga merupakan sumber dana yang signifikan.

c.        Pemerintah: Beberapa pemerintah memberikan dukungan melalui program-program khusus untuk mendorong pertumbuhan startup.

2.      Pencarian dan Evaluasi Ide Bisnis:

a.        Networking: Perusahaan modal ventura aktif membangun jaringan dengan startup, inkubator, dan akselerator untuk menemukan ide bisnis yang potensial.

b.       Due Diligence: Proses evaluasi yang mendalam terhadap tim manajemen, model bisnis, pasar, dan keuangan perusahaan.

3.      Negosiasi dan Penandatanganan Perjanjian:

a.        Valuasi Perusahaan: Menentukan nilai perusahaan yang akan diinvestasi.

b.       Struktur Investasi: Menentukan jenis instrumen investasi (saham, obligasi konversi, opsi saham), hak-hak investor, dan mekanisme pengambilan keputusan.

4.      Pemantauan dan Pendampingan:

a.        Board Observation: Mewakili investor dalam dewan direksi perusahaan portofolio.

b.       Bantuan Teknis: Memberikan dukungan teknis dan operasional kepada perusahaan portofolio.

c.        Networking: Membantu perusahaan portofolio membangun jaringan dengan mitra bisnis, investor, dan lainnya.

5.      Keluar dari Investasi (Exit):

a.        IPO: Melakukan penawaran umum perdana saham.

b.       Akuisisi: Menjual saham kepada perusahaan lain.

c.        Secondary Buyout: Menjual saham kepada investor lain.

 

 


 

BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

            Perusahaan modal ventura adalah lembaga yang menyediakan pembiayaan untuk perusahaan startup atau perusahaan dengan potensi pertumbuhan tinggi yang memiliki risiko besar. Dalam operasionalnya, perusahaan modal ventura melakukan seleksi ketat terhadap peluang investasi melalui proses due diligence yang mendalam, yang mencakup evaluasi keuangan, manajerial, dan risiko pasar. Setelah investasi dilakukan, perusahaan modal ventura tidak hanya menyuntikkan dana, tetapi juga aktif memberikan dukungan strategis dan manajerial untuk membantu perusahaan portofolio berkembang. Investor modal ventura biasanya mencari exit strategy, seperti merger, akuisisi, atau IPO, untuk mendapatkan imbal hasil dari investasinya. Dengan pendekatan yang hati-hati dan diversifikasi portofolio, perusahaan modal ventura berupaya mengelola risiko tinggi sambil memberikan peluang pertumbuhan yang signifikan bagi perusahaan yang didanai.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Ali Chaerudin, Elang Bakhrudin, Rizki Maulana Pribadi, Velma Alicia. 2024. Manajemen Pembiayaan Bisnis.

Syafril, S.E., M. M. 2020. Bank & Lembaga Keuangan Modern Lainnya.

Titien Rahayuningsih. 2024. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya.

Tobari. 2021. KEWIRAUSAHAAN DAN INOVASI.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN DAN FUNGSI DPS, DSN, DK, OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)

BAITUL MAAL PADA AWAL ISLAM

FUJIANA PRAMES WARI FEBI UIN MY BSK LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH BANK SYARIAH