fujiana prames wari febi uin my batusangkar Lembaga Keuangan Syariah 6 dana pensiun syariah

 

MAKALAH

LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

 

TENTANG

DANA PENSIUN SYARIAH

 

OLEH:

FUJIANA PRAMES WARI              NIM 223040467

 

DOSEN PENGAMPU:

Prof. Dr. SYUKRI ISKA, M.AG

FATIMAH SETIA WARDHANI, SE.Sy., ME

 

PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH FAKULTAS EKONOMI

DAN BISNIS ISLAM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR

 

2024

 

 

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT karena anugrah dari-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah “Lembaga Keuangan Syariah”. Shalawat beserta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW.

Penulis sangat bersyukur karena telah menyelesaikan makalah ini dengan baik. Di samping itu penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu atau berpartisipasi selama pembuatan makalah ini.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak memiliki kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun terutama dari pembimbing mata kuliah “Lembaga Keuagan Syariah” dan dari pembaca sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan makalah ini.

 

Batusangkar,  September 2024

 

 

Penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.. 2

DAFTAR ISI. 3

BAB 1. 4

PENDAHULUAN.. 4

A.     Latar Belakang. 4

B.      Rumusan Masalah. 5

C.      Tujuan. 5

BAB II. 6

PEMBAHASAN.. 6

A.     Pengertian dana pensiun syariah. 6

B.      Peraturan dana pensiun Syariah. 7

C.      Mekanisme operasional dana pensiun Syariah. 8

BAB III. 11

PENUTUP. 11

D.     Kesimpulan. 11

DAFTAR PUSTAKA    12

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB 1

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

            Dalam kehidupan modern, perencanaan masa depan yang matang sangatlah penting, terutama terkait dengan kesejahteraan di usia pensiun. Dana pensiun menjadi salah satu instrumen yang krusial untuk menjamin kehidupan yang layak setelah tidak lagi aktif bekerja. Namun, bagi masyarakat yang berkomitmen pada prinsip-prinsip Islam, terdapat kebutuhan khusus untuk memastikan bahwa segala aspek dari perencanaan keuangan, termasuk dana pensiun, dilakukan sesuai dengan hukum syariah.

            Dana pensiun konvensional sering kali melibatkan investasi pada instrumen keuangan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Hal ini menyebabkan munculnya kekhawatiran di kalangan umat Islam mengenai kehalalan manfaat yang diterima dari program pensiun tersebut. Sebagai tanggapan atas kebutuhan ini, hadir konsep dana pensiun syariah yang menawarkan solusi alternatif sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam perencanaan pension.

            Pemerintah Indonesia, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), telah merespons kebutuhan ini dengan merumuskan regulasi yang mendukung terbentuknya dana pensiun syariah. Meskipun regulasi mengenai dana pensiun sudah diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1992, aturan tambahan yang memperkuat penerapan prinsip syariah diperlukan untuk memastikan bahwa pengelolaan dana pensiun sesuai dengan ajaran Islam. Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga berperan penting dalam mengeluarkan fatwa-fatwa terkait pengelolaan dana syariah, memastikan pengelolaan tersebut bebas dari unsur-unsur yang diharamkan dalam Islam.

            Mekanisme operasional dana pensiun syariah melibatkan beberapa proses yang khas, seperti investasi dalam instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah, pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah, dan penghindaran dari transaksi yang melibatkan riba, gharar, serta maysir. Dengan sistem ini, dana pensiun syariah menjadi pilihan yang lebih aman dan sesuai bagi umat Islam yang ingin merencanakan masa pensiun mereka secara islami dan etis.

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Pengertian dana pensiun syariah?

2.      Peraturan dana pensiun Syariah?

3.      Mekanisme operasional dana pensiun Syariah?

 

C.     Tujuan

1.      Untuk Mengetahui Pengertian dana pensiun syariah 

2.      Untuk Mengetahui Peraturan dana pensiun Syariah

3.      Untuk Mengetahui Mekanisme operasional dana pensiun Syaria

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.   A.  Pengertian dana pensiun syariah

Dana pensiun syariah adalah lembaga keuangan syariah yang bertujuan untuk menjaga kesinambungan penghasilan seseorang saat memasuki masa pensiun. Dana pensiun syariah dirancang untuk memberikan manfaat finansial kepada peserta dengan mematuhi prinsip-prinsip syariah Islam dan hukum negara. 

       Dana pensiun merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai aktivitas memberikan jaminan kesejahteraan kepada masyarakat baik untuk kepentingan pensiun maupun akibat kecelakaan. Untuk definisi dana pensiun dapat dilihat pada Bab 1 Pasal 1 dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun yang menyebutkan, "Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun." Suatu tabungan yang diberikan pada saat memasuki hari tua atau masa pensiun. Dimana dana tersebut sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan disaat sudah tidak lagi bekerja.

         Dana pensiun Syariah merupakan badan hukum yang mengelola dan melaksanakan program yang menjanjikan manfaat pensiun yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan berdasarkan prinsip Syariah. Pengertian dana pensiun berdasarkan syariat Islam tersebut tercantum pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK Nomor 33/POJK.05/2016. Dana pensiun Syariah di Indonesia pertama kali diinisiasi pada tahun 2017 yang ditandai dengan lahirnya Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah. Salah satu keuntungan memiliki dana pensiun Syariah, yakni membuat hidup menjadi lebih tenang karena tetap memiliki sumber penghasilan yang pengelolaannya dilakukan secara Syariah untuk biaya hidup meskipun sudah berhenti bekerja dan juga dikarenakan telah melaksanakan ajaran agamanya secara kaffah (totalitas).

        Diundangkan pada tanggal 20 April 1992 (Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1992). Sebelum Undang-undang ini diberlakukan ketentuan hukum yang mengatur tentang dana pensiun adalah Arbeidersfonden Ordonantie Staatsblad (Tahun 1926 Nomor 377), yang berdasarkan pasal 62 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sedangkan dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Dana pensiun secara umum dapat dikatakan merupakan perusahaan yang memungut dana dari karyawan suatu perusahaan dan memberikan pendapatan kepada peserta pensiun sesuai perjanjian. Artinya dana pensiun dikelola oleh suatu lembaga dan memungut dana dari pendapatan para karyawan suatu perusahaan, kemudian membayarkan kembali dana tersebut dalam bentuk pensiun setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara kedua belah pihak. Pengertian sesuai perjanjian artinya pensiun dapat diberikan pada saat karyawan tersebut sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sehingga memperoleh hak untuk mendapatkan dana pensiun.

        Namun dengan adanya dana pensiun baik dikelola oleh sebuah lembaga maka setiap bulan atau waktunya ia akan terus dapat memperoleh uang pensiun atau minimal sejumlah uang pesangon yang akan membantunya untuk bisa memakainya atau untuk menginvestasikannya pada tempat-tempat yang memiliki nilai profitable. Profitable artinya berinvestasi pada tempat yang nilai finansialnya akan terus mengalami kenaikan. Termasuk bisa saja ketika pensiun ia bisa membuka usaha. Apalagi dalam usia pensiun yang masih berumur 56 atau 58 tahun tentunya ini usia yang masih tergolong sehat dan produktif untuk angka harapan hidup rakyat Indonesia untuk saat ini yang sudah jauh lebih sehat dibanding pada masa dahulunya.

 

B.    B.  Peraturan dana pensiun Syariah

Secara umum, pengaturan tentang dana pensiun di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Meski undang-undang ini tidak secara khusus membahas mengenai dana pensiun syariah, ia memberikan kerangka dasar bagi pembentukan dan operasionalisasi lembaga dana pensiun secara umum. Dalam konteks syariah, berbagai fatwa dan peraturan tambahan dikeluarkan untuk menjamin kesesuaian dana pensiun dengan prinsip syariah.

     Salah satu lembaga yang berperan penting dalam regulasi dana pensiun syariah adalah Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). DSN-MUI bertanggung jawab dalam mengeluarkan fatwa yang menjadi pedoman syariah untuk berbagai produk keuangan, termasuk dana pensiun syariah. Fatwa DSN-MUI menekankan bahwa seluruh transaksi dan investasi dalam dana pensiun syariah harus menghindari riba dan kegiatan bisnis yang bertentangan dengan syariah, seperti industri alkohol, perjudian, serta sektor yang tidak halal lainnya.

        Selain DSN-MUI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memiliki peran kunci dalam mengatur dan mengawasi lembaga keuangan syariah, termasuk dana pensiun. OJK telah mengeluarkan beberapa peraturan khusus untuk mendukung pengembangan dana pensiun syariah. Salah satu peraturan yang penting adalah Peraturan OJK No. 33/POJK.05/2016 tentang Dana Pensiun Syariah, yang menjadi landasan hukum bagi lembaga dana pensiun syariah di Indonesia. Peraturan ini mencakup tata cara pembentukan dana pensiun syariah, operasionalisasinya, serta pengawasan terhadap lembaga yang menjalankan program tersebut.

       Di dalam POJK ini, beberapa ketentuan khusus diterapkan untuk memastikan kesesuaian dengan syariah. Pertama, setiap lembaga dana pensiun syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang bertugas untuk mengawasi kepatuhan lembaga tersebut terhadap prinsip-prinsip syariah. DPS akan memeriksa dan mengevaluasi setiap keputusan investasi serta memastikan bahwa dana yang diinvestasikan hanya ditempatkan pada instrumen yang sesuai dengan syariah, seperti sukuk (obligasi syariah), saham syariah, dan reksa dana syariah. 

     

 

C.    C.  Mekanisme operasional dana pensiun Syariah

Dalam Fatwa DSN MUI Nomor 88/DSN-MUI/XI/2013 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah menjelaskan ketentuan terkait Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sebagai berikut:

1.      Tentuan Para Pihak dan Akad PPIP pada DPLK

a.       Para Pihak dalam PPIP pada DPLK adalah memberi kerja, peserta pengelola DPLK (selanjutnya disebut dana pensiun syariah), investee, dan penerima manfaat pensiun.

b.      Akad antara pemberi kerja dengan peserta adalah hibah bi syariah; pemberi kerja sebagai pemberi (wahib), dan peserta sebagai penerima (mauhub lah)

c.       Pemberi kerja memiliki hak untuk menentukan pihak-pihak yang berhak menerima manfaat pensiun dengan akad bibah muqayyadah sesuai dengan Peraturan Dana Syariah.

d.      Akad antara pemberi kerja dengan dana pensiun syariah adalah akad wakalah, pemberi kerja berkedudukan sebagai muwakkil, dan dana pensiun syariah sebagai wakil dalam mengelola program pensiun bagi pekerjanya.

e.       Dalam PPIP-Contributory, akad antara peserta dengan dana pensiun syarih, adalah akad wakalah bil ujrah, peserta sebgai muwakkil, dan dana pensiun syariah sebagai wakil dalam mengelola program pensiunnya.

f.        Akad antara peserta mandiri dengan dana pensiun syariah adalah akad wakalah bil ujrah, peserta sebagai muwakkil, dan dana pensiun syariah sebagai wakil dalam mengelola program pensiunya.

g.      Akad antara dana pensiun syariah dengan investee/manajer investasi adalah akad wakalah bil ujrah atau akad mudharabah. Dana pensiun syariah sebagai muwakkil, dan investeelmanajer investasi sebagai wakil dalam akad wakalah bil ujrah, dan dana pensiun syariah sebagai shahib al-mal, dan investeel manajer investasi sebagai mudharib dalam akad mudharabah.

h.      Akad antara dana pensiun syariah dengan bank custodian, penasihat investasi, dan akuntan public adalah akad ijarah, dana pensiun syariah sebagai mustajir, dan bank custodian, penasihat investasi, dn akuntan public sebagai ajir.

i.        Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan investasi dan noninvestasi, dana pensiun syariah boleh melakukan perjanjian (akad) dengan pihak lain berdasarkan prinsip syariah yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.      Ketentuan Iuran PPIP pada DPLK

a.       Pemberi kerja dan/atau peserta menyisihkan dana untuk iuran penyelenggaraan program pensiun peserta, dan menyerahkannya kepada dana pensiun syariah dengan akad wakalah bil ujrah, serta mengacu pada peraturan perundangan dana pensiun.

b.      Dalam hal vesting right, akad hibah dari pemberi kerja kepada peserta atas berlaku apabila syarat-syaratnya telah terpenuhi sesuai kesepakatan dan/atau ketentuan yang ditetukan pemberi kerja yang substansinya sesuai dengan syariah dan/atau peraturan perundang-undangan.

c.       Dalam hal locking in, dana hibah dari pemberi kerja berikut hasil pengelolaannya, sudah menjadi milik peserta tetapi belum bisa diambil berdasarkan akad hibah muqayyadah.

d.      Peserta berhak menarik dana miliknya dari dana pensiun syariah, dan dana pensiun syariah wajib menunikannya, pada saat peserta yang bersangkutan mencapai usia pensiun yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun (pensiun dipercepat, norml, atau ditunda).

e.       Apabila peserta meninggal dunia, maka manfaat pensiun diberikan kepada pihak yang ditujuk dengan syarat tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

3.      Ketentuan Pengelolaan Kekayan Peserta PPIP pada DPLK

a.       kekayaan harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian. Profesionalisme, dan memenuhi prinsip syariah.

b.      Iuran yang diterima dana pensiun syariah harus diinvestasikan sesuai dengan prinsip syariah.

c.       Kegiatan investasi menggunakan akad yang berlaku sesuai dengan prinsip syariah.

d.      Pengelola DPLK syairah berhak memperoleh imbalan (ujrah) atas pengelolaan dana berdasarkan akad wakalah bil ujrah.

 

4.      Ketentuan Manfaat Pensiun PPIP pada DPLK

a.       Iuran peserta dan/atau dana hibah dari pemberi kerja yang dikelola dana pensiun syariah beserta hasil investasinya, menjadi milik peserta apabila telah dipenuhi persyaratan yang ditentukan pemberi kerja dan/atau disepakati dalam perjanjian yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undngan.

b.      Searah terima manfaat pensiun harus didasarkan pada kesepakatan sesuai prinsip syariah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

        Dana Pensiu Lembaga Keuangan (DPLK)

DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perseorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Bagi masyarakat pekerja mandiri seperti dokter, petani, nelayan, dan sebagainya dimungkinkan untuk memanfaatkan DPLK. Tidak tertutup kemungkinan pula bagi para karyawan di suatu perusahaan untuk dapat memanfaatkan DPLK oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa harus mendapatkan pengesahan dari materi keuangan.

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

            Dana pensiun syariah merupakan solusi penting bagi umat Islam yang ingin merencanakan masa depan keuangan mereka sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan menghindari unsur-unsur yang dilarang dalam Islam seperti riba, gharar, dan maysir, dana pensiun syariah menawarkan sistem investasi dan pengelolaan dana yang lebih etis dan halal. Keberadaan regulasi dari pemerintah dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah memberikan dasar hukum yang kuat untuk menjalankan program pensiun berbasis syariah ini.

            Melalui mekanisme operasional yang diawasi ketat oleh Dewan Pengawas Syariah, dana pensiun syariah memastikan bahwa manfaat yang diterima peserta sesuai dengan hukum Islam. Hal ini menjadikan dana pensiun syariah pilihan yang tepat dan sesuai bagi umat Islam yang ingin mempersiapkan masa pensiun mereka dengan tenang tanpa melanggar syariat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

CAHYONO, Jasmine Annisa Putri; YAZID, Muhammad. Dana Pensiun Syariah. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 2023

LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DARI KONSEP KE PRAKTIK, Oleh Lucky Nugroho, Shinta Melzatia, Fitri Indriawati, Nurhasanah, Safira. 2023

Layanan Lembaga Keuangan Syariah SMK/MAK Kelas XII, Oleh Yuli Astuti, S.Pd. dan Yuli Rahayu, S.Pd. 2021

Buku Ajar Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Lainnya (Jilid 1) Bank, Oleh Nur Kholidah 2024

PRODUK- PRODUK LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH), Oleh Joni Hendra. K., Haris Riadi, Rusli, Hidayati. 2024

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN DAN FUNGSI DPS, DSN, DK, OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)

BAITUL MAAL PADA AWAL ISLAM

FUJIANA PRAMES WARI FEBI UIN MY BSK LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH BANK SYARIAH