fujiana prames wari febi uin my batusangkar Lembaga Keuangan Syariah 6 dana pensiun syariah
MAKALAH
LEMBAGA
KEUANGAN SYARIAH
TENTANG
DANA
PENSIUN SYARIAH
OLEH:
FUJIANA
PRAMES WARI NIM 223040467
DOSEN
PENGAMPU:
Prof.
Dr. SYUKRI ISKA, M.AG
FATIMAH
SETIA WARDHANI, SE.Sy., ME
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH FAKULTAS EKONOMI
DAN
BISNIS ISLAM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR
2024
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT karena anugrah
dari-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah “Lembaga Keuangan Syariah”.
Shalawat beserta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW.
Penulis sangat bersyukur karena telah menyelesaikan
makalah ini dengan baik. Di samping itu penulis mengucapkan banyak terima kasih
kepada semua pihak yang telah membantu atau berpartisipasi selama pembuatan
makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak
memiliki kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran
yang membangun terutama dari pembimbing mata kuliah “Lembaga Keuagan Syariah”
dan dari pembaca sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan makalah ini.
Batusangkar,
September 2024
Penulis
DAFTAR ISI
A. Pengertian
dana pensiun syariah
B. Peraturan
dana pensiun Syariah
C. Mekanisme
operasional dana pensiun Syariah
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dana pensiun konvensional sering
kali melibatkan investasi pada instrumen keuangan yang tidak sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah, seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan
maysir (spekulasi). Hal ini menyebabkan munculnya kekhawatiran di kalangan umat
Islam mengenai kehalalan manfaat yang diterima dari program pensiun tersebut.
Sebagai tanggapan atas kebutuhan ini, hadir konsep dana pensiun syariah yang
menawarkan solusi alternatif sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam
perencanaan pension.
Pemerintah Indonesia, melalui
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), telah merespons
kebutuhan ini dengan merumuskan regulasi yang mendukung terbentuknya dana
pensiun syariah. Meskipun regulasi mengenai dana pensiun sudah diatur dalam
Undang-Undang No. 11 Tahun 1992, aturan tambahan yang memperkuat penerapan
prinsip syariah diperlukan untuk memastikan bahwa pengelolaan dana pensiun
sesuai dengan ajaran Islam. Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI) juga berperan penting dalam mengeluarkan fatwa-fatwa terkait
pengelolaan dana syariah, memastikan pengelolaan tersebut bebas dari
unsur-unsur yang diharamkan dalam Islam.
Mekanisme operasional dana pensiun
syariah melibatkan beberapa proses yang khas, seperti investasi dalam instrumen
yang sesuai dengan prinsip syariah, pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah, dan
penghindaran dari transaksi yang melibatkan riba, gharar, serta maysir. Dengan
sistem ini, dana pensiun syariah menjadi pilihan yang lebih aman dan sesuai
bagi umat Islam yang ingin merencanakan masa pensiun mereka secara islami dan
etis.
B.
Rumusan Masalah
1. Pengertian dana pensiun
syariah?
2. Peraturan dana pensiun Syariah?
3. Mekanisme operasional dana
pensiun Syariah?
C.
Tujuan
1.
Untuk
Mengetahui Pengertian dana pensiun syariah
2.
Untuk
Mengetahui Peraturan dana pensiun Syariah
3.
Untuk
Mengetahui Mekanisme operasional dana pensiun Syaria
BAB II
PEMBAHASAN
A. A. Pengertian dana pensiun syariah
Dana
pensiun syariah adalah lembaga keuangan syariah yang bertujuan untuk menjaga
kesinambungan penghasilan seseorang saat memasuki masa pensiun. Dana pensiun
syariah dirancang untuk memberikan manfaat finansial kepada peserta dengan
mematuhi prinsip-prinsip syariah Islam dan hukum negara.
Dana pensiun merupakan salah satu lembaga keuangan bukan
bank di Indonesia yang mempunyai aktivitas memberikan jaminan kesejahteraan
kepada masyarakat baik untuk kepentingan pensiun maupun akibat kecelakaan.
Untuk definisi dana pensiun dapat dilihat pada Bab 1 Pasal 1 dalam
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun yang menyebutkan,
"Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program
yang menjanjikan manfaat pensiun." Suatu tabungan yang diberikan pada saat
memasuki hari tua atau masa pensiun. Dimana dana tersebut sangat membantu dalam
memenuhi kebutuhan disaat sudah tidak lagi bekerja.
Dana pensiun Syariah merupakan badan hukum yang
mengelola dan melaksanakan program yang menjanjikan manfaat pensiun yang
mengacu pada peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan berdasarkan
prinsip Syariah. Pengertian dana pensiun berdasarkan syariat Islam tersebut
tercantum pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK Nomor
33/POJK.05/2016. Dana pensiun Syariah di Indonesia pertama kali diinisiasi pada
tahun 2017 yang ditandai dengan lahirnya Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Syariah. Salah satu keuntungan memiliki dana pensiun Syariah, yakni membuat
hidup menjadi lebih tenang karena tetap memiliki sumber penghasilan yang
pengelolaannya dilakukan secara Syariah untuk biaya hidup meskipun sudah
berhenti bekerja dan juga dikarenakan telah melaksanakan ajaran agamanya secara
kaffah (totalitas).
Diundangkan pada tanggal 20 April 1992 (Lembaga Negara
Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1992). Sebelum Undang-undang ini diberlakukan
ketentuan hukum yang mengatur tentang dana pensiun adalah Arbeidersfonden
Ordonantie Staatsblad (Tahun 1926 Nomor 377), yang berdasarkan pasal 62
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sedangkan
dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan
berdasarkan prinsip syariah. Dana pensiun secara umum dapat dikatakan merupakan
perusahaan yang memungut dana dari karyawan suatu perusahaan dan memberikan
pendapatan kepada peserta pensiun sesuai perjanjian. Artinya dana pensiun
dikelola oleh suatu lembaga dan memungut dana dari pendapatan para karyawan
suatu perusahaan, kemudian membayarkan kembali dana tersebut dalam bentuk
pensiun setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara kedua
belah pihak. Pengertian sesuai perjanjian artinya pensiun dapat diberikan pada
saat karyawan tersebut sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain
sehingga memperoleh hak untuk mendapatkan dana pensiun.
Namun dengan adanya dana pensiun baik dikelola oleh sebuah
lembaga maka setiap bulan atau waktunya ia akan terus dapat memperoleh uang
pensiun atau minimal sejumlah uang pesangon yang akan membantunya untuk bisa
memakainya atau untuk menginvestasikannya pada tempat-tempat yang memiliki
nilai profitable. Profitable artinya berinvestasi pada tempat yang nilai
finansialnya akan terus mengalami kenaikan. Termasuk bisa saja ketika pensiun
ia bisa membuka usaha. Apalagi dalam usia pensiun yang masih berumur 56 atau 58
tahun tentunya ini usia yang masih tergolong sehat dan produktif untuk angka
harapan hidup rakyat Indonesia untuk saat ini yang sudah jauh lebih sehat
dibanding pada masa dahulunya.
B. B. Peraturan
dana pensiun Syariah
Secara umum, pengaturan tentang
dana pensiun di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang
Dana Pensiun. Meski undang-undang ini tidak secara khusus membahas mengenai
dana pensiun syariah, ia memberikan kerangka dasar bagi pembentukan dan
operasionalisasi lembaga dana pensiun secara umum. Dalam konteks syariah,
berbagai fatwa dan peraturan tambahan dikeluarkan untuk menjamin kesesuaian
dana pensiun dengan prinsip syariah.
Salah satu
lembaga yang berperan penting dalam regulasi dana pensiun syariah adalah Dewan
Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). DSN-MUI bertanggung jawab
dalam mengeluarkan fatwa yang menjadi pedoman syariah untuk berbagai produk
keuangan, termasuk dana pensiun syariah. Fatwa DSN-MUI menekankan bahwa seluruh
transaksi dan investasi dalam dana pensiun syariah harus menghindari riba dan
kegiatan bisnis yang bertentangan dengan syariah, seperti industri alkohol,
perjudian, serta sektor yang tidak halal lainnya.
Selain DSN-MUI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memiliki peran kunci dalam
mengatur dan mengawasi lembaga keuangan syariah, termasuk dana pensiun. OJK
telah mengeluarkan beberapa peraturan khusus untuk mendukung pengembangan dana
pensiun syariah. Salah satu peraturan yang penting adalah Peraturan OJK No.
33/POJK.05/2016 tentang Dana Pensiun Syariah, yang menjadi landasan hukum bagi
lembaga dana pensiun syariah di Indonesia. Peraturan ini mencakup tata cara pembentukan
dana pensiun syariah, operasionalisasinya, serta pengawasan terhadap lembaga
yang menjalankan program tersebut.
Di
dalam POJK ini, beberapa ketentuan khusus diterapkan untuk memastikan
kesesuaian dengan syariah. Pertama, setiap lembaga dana pensiun syariah wajib
memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang bertugas untuk mengawasi kepatuhan
lembaga tersebut terhadap prinsip-prinsip syariah. DPS akan memeriksa dan
mengevaluasi setiap keputusan investasi serta memastikan bahwa dana yang
diinvestasikan hanya ditempatkan pada instrumen yang sesuai dengan syariah,
seperti sukuk (obligasi syariah), saham syariah, dan reksa dana syariah.
C. C. Mekanisme operasional dana pensiun Syariah
Dalam Fatwa DSN MUI Nomor
88/DSN-MUI/XI/2013 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pensiun
Berdasarkan Prinsip Syariah menjelaskan ketentuan terkait Program Pensiun Iuran
Pasti (PPIP) pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sebagai berikut:
1.
Tentuan Para Pihak dan Akad PPIP pada DPLK
a. Para
Pihak dalam PPIP pada DPLK adalah memberi kerja, peserta pengelola DPLK
(selanjutnya disebut dana pensiun syariah), investee, dan penerima manfaat
pensiun.
b. Akad
antara pemberi kerja dengan peserta adalah hibah bi syariah; pemberi kerja
sebagai pemberi (wahib), dan peserta sebagai penerima (mauhub lah)
c. Pemberi
kerja memiliki hak untuk menentukan pihak-pihak yang berhak menerima manfaat
pensiun dengan akad bibah muqayyadah sesuai dengan Peraturan Dana Syariah.
d. Akad
antara pemberi kerja dengan dana pensiun syariah adalah akad wakalah, pemberi
kerja berkedudukan sebagai muwakkil, dan dana pensiun syariah sebagai wakil
dalam mengelola program pensiun bagi pekerjanya.
e. Dalam
PPIP-Contributory, akad antara peserta dengan dana pensiun syarih, adalah akad
wakalah bil ujrah, peserta sebgai muwakkil, dan dana pensiun syariah sebagai
wakil dalam mengelola program pensiunnya.
f.
Akad antara peserta mandiri dengan dana pensiun
syariah adalah akad wakalah bil ujrah, peserta sebagai muwakkil, dan dana
pensiun syariah sebagai wakil dalam mengelola program pensiunya.
g. Akad
antara dana pensiun syariah dengan investee/manajer investasi adalah akad
wakalah bil ujrah atau akad mudharabah. Dana pensiun syariah sebagai muwakkil,
dan investeelmanajer investasi sebagai wakil dalam akad wakalah bil ujrah, dan
dana pensiun syariah sebagai shahib al-mal, dan investeel manajer investasi
sebagai mudharib dalam akad mudharabah.
h. Akad
antara dana pensiun syariah dengan bank custodian, penasihat investasi, dan
akuntan public adalah akad ijarah, dana pensiun syariah sebagai mustajir, dan
bank custodian, penasihat investasi, dn akuntan public sebagai ajir.
i.
Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan investasi dan
noninvestasi, dana pensiun syariah boleh melakukan perjanjian (akad) dengan
pihak lain berdasarkan prinsip syariah yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2.
Ketentuan Iuran PPIP pada DPLK
a. Pemberi
kerja dan/atau peserta menyisihkan dana untuk iuran penyelenggaraan program
pensiun peserta, dan menyerahkannya kepada dana pensiun syariah dengan akad wakalah
bil ujrah, serta mengacu pada peraturan perundangan dana pensiun.
b. Dalam hal
vesting right, akad hibah dari pemberi kerja kepada peserta atas berlaku
apabila syarat-syaratnya telah terpenuhi sesuai kesepakatan dan/atau ketentuan
yang ditetukan pemberi kerja yang substansinya sesuai dengan syariah dan/atau
peraturan perundang-undangan.
c. Dalam hal
locking in, dana hibah dari pemberi kerja berikut hasil pengelolaannya, sudah
menjadi milik peserta tetapi belum bisa diambil berdasarkan akad hibah muqayyadah.
d. Peserta
berhak menarik dana miliknya dari dana pensiun syariah, dan dana pensiun
syariah wajib menunikannya, pada saat peserta yang bersangkutan mencapai usia
pensiun yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun (pensiun dipercepat,
norml, atau ditunda).
e. Apabila
peserta meninggal dunia, maka manfaat pensiun diberikan kepada pihak yang
ditujuk dengan syarat tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
3.
Ketentuan Pengelolaan Kekayan Peserta PPIP pada
DPLK
a. kekayaan
harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian. Profesionalisme, dan memenuhi
prinsip syariah.
b. Iuran
yang diterima dana pensiun syariah harus diinvestasikan sesuai dengan prinsip
syariah.
c. Kegiatan
investasi menggunakan akad yang berlaku sesuai dengan prinsip syariah.
d. Pengelola
DPLK syairah berhak memperoleh imbalan (ujrah) atas pengelolaan dana
berdasarkan akad wakalah bil ujrah.
4.
Ketentuan Manfaat Pensiun PPIP pada DPLK
a. Iuran
peserta dan/atau dana hibah dari pemberi kerja yang dikelola dana pensiun
syariah beserta hasil investasinya, menjadi milik peserta apabila telah
dipenuhi persyaratan yang ditentukan pemberi kerja dan/atau disepakati dalam
perjanjian yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan
perundang-undngan.
b. Searah
terima manfaat pensiun harus didasarkan pada kesepakatan sesuai prinsip syariah
dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Dana
Pensiu Lembaga Keuangan (DPLK)
DPLK adalah dana pensiun yang
dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program
pensiun iuran pasti bagi perseorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri
yang terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang
bersangkutan. Bagi masyarakat pekerja mandiri seperti dokter, petani, nelayan,
dan sebagainya dimungkinkan untuk memanfaatkan DPLK. Tidak tertutup kemungkinan
pula bagi para karyawan di suatu perusahaan untuk dapat memanfaatkan DPLK oleh
bank atau perusahaan asuransi jiwa harus mendapatkan pengesahan dari materi
keuangan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dana
pensiun syariah merupakan solusi penting bagi umat Islam yang ingin
merencanakan masa depan keuangan mereka sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Dengan menghindari unsur-unsur yang dilarang dalam Islam seperti riba, gharar,
dan maysir, dana pensiun syariah menawarkan sistem investasi dan pengelolaan
dana yang lebih etis dan halal. Keberadaan regulasi dari pemerintah dan fatwa
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah memberikan dasar
hukum yang kuat untuk menjalankan program pensiun berbasis syariah ini.
Melalui
mekanisme operasional yang diawasi ketat oleh Dewan Pengawas Syariah, dana
pensiun syariah memastikan bahwa manfaat yang diterima peserta sesuai dengan
hukum Islam. Hal ini menjadikan dana pensiun syariah pilihan yang tepat dan
sesuai bagi umat Islam yang ingin mempersiapkan masa pensiun mereka dengan
tenang tanpa melanggar syariat.
DAFTAR PUSTAKA
CAHYONO, Jasmine Annisa Putri; YAZID, Muhammad. Dana Pensiun
Syariah. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 2023
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DARI KONSEP KE PRAKTIK, Oleh Lucky
Nugroho, Shinta Melzatia, Fitri Indriawati, Nurhasanah, Safira. 2023
Layanan Lembaga Keuangan Syariah SMK/MAK Kelas XII, Oleh Yuli
Astuti, S.Pd. dan Yuli Rahayu, S.Pd. 2021
Buku Ajar Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Lainnya (Jilid 1)
Bank, Oleh Nur Kholidah 2024
PRODUK- PRODUK LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (PERSPEKTIF
EKONOMI SYARIAH), Oleh Joni Hendra. K., Haris Riadi, Rusli, Hidayati. 2024
Komentar
Posting Komentar