FUJIANA PRAMES WARI FEBI UIN MY BATUSANGKAR MAKALAH TENTANG ASURANSI SYARIAH

 

MAKALAH

LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

 

TENTANG

ASURANSI SYARIAH

 

OLEH:

FUJIANA PRAMES WARI              NIM 223040467

 

DOSEN PENGAMPU:

Prof. Dr. SYUKRI ISKA, M.AG

FATIMAH SETIA WARDHANI, SE.Sy., ME

 

PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH FAKULTAS EKONOMI

DAN BISNIS ISLAM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR

 

2024

 

 

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT karena anugrah dari-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah “Lembaga Keuangan Syariah”. Shalawat beserta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW.

Penulis sangat bersyukur karena telah menyelesaikan makalah ini dengan baik. Di samping itu penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu atau berpartisipasi selama pembuatan makalah ini.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak memiliki kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun terutama dari pembimbing mata kuliah “Lembaga Keuagan Syariah” dan dari pembaca sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan makalah ini.

 

Batusangkar,  September 2024

 

 

Penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.. 1

DAFTAR ISI. 2

BAB 1. 3

PENDAHULUAN.. 3

A.     Latar Belakang. 4

B.      Rumusan Masalah. 4

C.      Tujuan. 4

BAB II. 5

PEMBAHASAN.. 5

A.     Pengertian Asuransi Syariah. 5

B.      Jenis-jenis usaha perusahaan asuransi syariah dan konvensional 6

C.      Manajemen Operasional Perusahaan Asuransi dan Tata Cara Berasuransi 9

BAB III. 10

PENUTUP. 10

A.     Kesimpulan. 10

DAFTAR PUSTAKA.. 11

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB 1

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Asuransi Syariah, atau yang lebih dikenal sebagai takaful, memiliki asal usul yang panjang dan kompleks. Konsep ini bermula dari tradisi Arab pra-Islam, yaitu aqila (āqīla) yang merupakan praktek suatu suku Arab untuk saling menjaga satu sama lain. Jika salah satu anggota suku dibunuh oleh anggota suku lain, maka kerabat dalang harus membayar diyah (darah) kepada ahli waris korban sebagai kompensasi. Dengan kedatangan Islam, praktek aqila dikukuhkan oleh Nabi Muhammad saw. Sistem ini kemudian dituangkan dalam Piagam Madinah dan dipraktikkan oleh para kalifah, terutama Kalif Umar ibn Khattab.Di abad ke-19, Ibn Abidin, seorang sarjana Hanafi, mengembangkan fondasi hukum pertama kontrak asuransi Islam. Penafsiran ini kemudian disahkan oleh Mufti Mesir Muhammad Baqit tahun 190624. Gerakan islamisasi asuransi modern dimulai pada tahun 1970-an. Istilah takaful diciptakan dan mulai digunakan. Resolusi resmi dari Dewan Agung Ulama Saudi tahun 1977 dan Dubai Islamic Bank tahun 1977 memperkuat legitimasi model asuransi kooperatif ini.

Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 21 Tahun 2001, Asuransi Syariah adalah usaha saling tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.Dari defenisi ini tampak bahwa asuransi syariah bersifat saling melindungi dan tolong-menolong yang disebut ta’awun. Yaitu, prinsip hidup saling melindungi dan saling menolong atas dasar ukhuwah islamiah antara sesama anggota peserta Asuransi Syariah dalam menghadapi malapetaka (risiko).

B.     Rumusan Masalah

1.      Pengertian Asuransi Syariah?

2.      Jelaskan jenis-jenis usaha perusahaan asuransi syariah dan konvensional?

3.      Jelaskan manajemen operasional perusahaan asuransi : tatacara atau prosedur berasuransi,istilah-istilah dalam asuransi ?

C.     Tujuan

1.      Untuk mengetahui pengertian asuransi syariah.

2.      Untuk mengetahui jenis-jenis usaha perusahaan asuransi syariah dan konvensional.

3.      Untuk mengetahui manajemen operasional perusahaan asuransi : tatacara atau prosedur berasuransi,istilah-istilah dalam asuransi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Asuransi Syariah

Menurut Undang-Undang nomor 2 tahun 1992, asuransi didefinisi- kan sebagai berikut. Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Pada definisi di atas, dalam kaitannya dengan asuransi jiwa, nyata adanya suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang. Ini tidak berarti yang diasuransikan itu adalah jiwa atau nyawanya, seolah-olah ada pertaruhan untuk mencari keuntungan antara hidup dan mati. Kematian tidak dapat diprediksi kapan datangnya dan di mana ia datang. Jiwa atau nyawa tidak dapat dibayar dengan nominal uang, berapa pun besarnya (Anwar 2007).

Namun, kematian adalah suatu kepastian yang akan terjadi pada setiap orang dan pasti membawa kerugian finansial bagi ahli waris yang ditinggalkan. Kerugian itu dapat diperkirakan dengan nominal uang, walaupun bersifat relatif. Dalam konteks inilah asuransi dapat menjadi alternatif untuk meminimalkan kerugian tersebut.

Asuransi syariah adalah salah satu kegiatan usaha yang dilakukan menurut prinsip syariah. Kajian  mengenai  asuransi  syariah  mengemuka  tatkala  dunia  Islam  tertarik  untuk  mengkaji secara  mendalam  apa  dan  bagaimana  cara  mengaktualisasikan  konsep  ekonomi  syari’ah. Asuransi syariah disebut juga dengan asuransi ta’awun yang artinya tolong-menolong atau saling membantu. Oleh karenanya dapat dikatakan bahwa asuransi ta’awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang mungkin dialami. Asuransi syariah dengan prinsip ta’awun mulai berkembang pesat di Indonesia pada beberapa tahun terakhir .(Akademika 2016)

Menurut Fatwa DSN No. 21/DSNMUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi  Syariah  yangditerbitkan  oleh  Dewan  Syariah  Nasional  Majelis Ulama  Indonesia  (DSNMUI),  bagian  pertama  dari  asuransi  syariah  adalah aset  dan  menciptakan  pola  pengembalian  yang  berlawanan  arah.    risiko melalui kontrak atau kewajiban sesuai  dengan Hukum Syariah, satu sama lain di antara sejumlah besar orang atau pihak adalah untuk melindungi.. Dasar    hukum    asuransi    syariah.        Tujuan    kompensasi,    tujuan tertanggung, dan tujuan perusahaan asuransi adalah ketiga tujuan asuransi Islam.  Tujuan dari penggantian kerugian yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi  kepada  tertanggung  pada  saat  mengajukan  klaim  adalah  untuk membebaskan   tertanggung   dari   kebangkrutan   dan   kembali   normal.  Tertanggung  seharusnya  tidak  berusaha  untuk  membuat  asuransi  lebih menguntungkan dengan menggunakannya.  Dengan cara yang sama, bisnis asuransi  tidak  dapat  mengambil  untung  dari  risiko  yang  ditanggungnya kecuali jika dikompensasikan atau menerima premi.(Lestari dan Aslami 2022)

B.     Jenis-jenis usaha perusahaan asuransi syariah dan konvensional

Menurut Fatwa DSN No. 21/DSNMUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi  Syariah  yangditerbitkan  oleh  Dewan  Syariah  Nasional  Majelis Ulama  Indonesia  (DSNMUI),  bagian  pertama  dari  asuransi  syariah  adalah aset  dan  menciptakan  pola  pengembalian  yang  berlawanan  arah.    risiko melalui kontrak atau kewajiban sesuai  dengan Hukum Syariah, satu sama lain di antara sejumlah besar orang atau pihak adalah untuk melindungi. Dasar    hukum    asuransi    syariah.        Tujuan    kompensasi,    tujuan tertanggung, dan tujuan perusahaan asuransi adalah ketiga tujuan asuransi Islam.  Tujuan dari penggantian kerugian yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi  kepada  tertanggung  pada  saat  mengajukan  klaim  adalah  untuk membebaskan   tertanggung   dari   kebangkrutan   dan   kembali   normal.  Tertanggung  seharusnya  tidak  berusaha  untuk  membuat  asuransi  lebih menguntungkan dengan menggunakannya.  Dengan cara yang sama, bisnis asuransi  tidak  dapat  mengambil  untung  dari  risiko  yang  ditanggungnya kecuali jika dikompensasikan atau menerima premi. (Lestari dan Aslami 2022).

Menurut undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian, jenis usaha perasuransian meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi.

1.       Asuransi Kerugian (Non Life insurance/ General Insurance)

Asuransi kerugian merupakan usaha yang memberikan jasajasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Perusahaan yang biasanya menangani jasa ini adalah perusahaan asuransi kerugian, yang mana perusahaan ini hanya menyelenggarakan usaha dalam bidang usaha asuransi dalam bidang kerugian. Usaha asuransi kerugian di Indonesia antara lain: Asuransi Kebakaran, Asuransi Pengankutan, dan Asuransi Aneka (asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, pencurian, kecurangan, uang dalam penyimpanan, dsb).

2.       Asuransi Jiwa (Life Insurance)

Asuransi jiwa adalah jasa yang diberikan oleh perusahaan dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau seseorang yang diasuransikan. Asuransi ini merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang ingin menghindarkan atau minimal mengurangi risiko yang diakibatkan oleh risiko kematian, hari tua, dan kecelakaan. Usaha ini menangani kegiatan pertanggungan jiwa. Asuransi jiwa ini terbagi menjadi: asuransi jiwa biasa, asuransi rakyak, asuransi kumpulan, Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 | 171Aspek-aspek Syariah dalam Asuransi Syariahasurnasi dunia usaha, asuransi orang muda, asuransi keluarga, dan asuransi kecelakaan.

3.       Reasuransi (Reinsurance)

Reasuransi pada prinsipnya adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang diasurnasikan atau dikenal asuransi dari . Reasuransi ini merupakan suatu sistem penyebaran risiko di mana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain. Pihak yang menyerahkan pertanggungan disebut ceding company sedangkan pihak yang menerima pertanggungan disebut reinsurer.perusahaan reansuransi ini merupakan perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa. Asuransi di Indonesia terbagi menjadi dua kategori utama: asuransi syariah dan asuransi konvensional. Masing-masing memiliki karakteristik dan jenis produk yang berbeda, yang diatur oleh prinsip-prinsip hukum yang berbeda pula.

Asuransi syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, yang menekankan pada keadilan, transparansi, dan saling membantu. Berikut adalah jenis-jenis usaha dalam asuransi syariah:

1)      Usaha Asuransi Jiwa Syariah: Menyediakan perlindungan finansial kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia, dengan manfaat yang ditetapkan sebelumnya.

2)      Usaha Asuransi Kesehatan Syariah: Memberikan santunan atau penggantian biaya medis kepada peserta yang sakit atau mengalami kecelakaan.

3)      Usaha Asuransi Umum Syariah: Mengelola risiko kerugian harta benda dan memberikan ganti rugi atas kerugian tersebut.

4)      Usaha Reasuransi Syariah: Menyediakan perlindungan ulang bagi perusahaan asuransi syariah lainnya terhadap risiko yang mereka hadapi.

5)      Produk Investasi Syariah (Unit Link): Menggabungkan manfaat asuransi dengan investasi, di mana sebagian premi dialokasikan untuk dana tabarru' dan sebagian untuk investasi.

6)      Asuransi Haji dan Umrah: Menawarkan perlindungan bagi peserta yang menjalankan ibadah haji atau umrah

Adapun asuransi konvensional beroperasi berdasarkan prinsip bisnis umum, sering kali melibatkan elemen-elemen seperti riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian). Jenis-jenis usaha dalam asuransi konvensional meliputi:

a.       Usaha Asuransi Jiwa: Memberikan manfaat finansial kepada ahli waris saat tertanggung meninggal dunia, serta manfaat lainnya sesuai kesepakatan dalam polis

b.       Usaha Asuransi Kesehatan: Menyediakan perlindungan terhadap biaya perawatan medis dan kesehatan peserta.

c.       Usaha Asuransi Kendaraan: Memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor.

d.       Usaha Asuransi Properti: Melindungi aset properti dari risiko kerugian akibat kebakaran, pencurian, atau bencana alam.

e.       Usaha Reasuransi: Melakukan pengelolaan risiko bagi perusahaan asuransi dengan cara menanggung sebagian risiko dari perusahaan lain (Mahmuda dan Azizah 2019)

 

C.     Manajemen Operasional Perusahaan Asuransi dan Tata Cara Berasuransi

Manajemen operasional perusahaan asuransi merupakan jantung dari bisnis ini. Proses yang efisien dan efektif sangat krusial untuk memastikan kepuasan nasabah dan kelangsungan perusahaan.

Tata Cara Berasuransi

1.      Analisis Kebutuhan:

·         Identifikasi risiko: Menentukan jenis risiko yang ingin diasuransikan (kesehatan, properti, kendaraan, dll).

·         Perbandingan produk: Membandingkan berbagai produk asuransi dari berbagai perusahaan.

2.      Pembelian Polis:

·         Pengisian formulir: Mengisi formulir pengajuan asuransi secara lengkap dan jujur.

·         Pembayaran premi: Melakukan pembayaran premi sesuai dengan ketentuan polis.

3.      Masa Pertanggungan:

·         Pemantauan polis: Memastikan polis aktif dan memahami manfaat yang diperoleh.

·         Pembayaran premi berkala: Melakukan pembayaran premi secara tepat waktu.

4.      Klaim:

·         Pelaporan kejadian: Melaporkan kejadian yang menyebabkan kerugian kepada pihak asuransi.

·         Pengumpulan bukti: Menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses klaim.

·         Penilaian klaim: Pihak asuransi akan melakukan penilaian terhadap klaim yang diajukan.

·         Pembayaran klaim: Jika klaim disetujui, pihak asuransi akan melakukan pembayaran.

Istilah-Istilah dalam Asuransi

·         Polis: Dokumen perjanjian antara perusahaan asuransi dan tertanggung.

·         Premi: Jumlah uang yang dibayarkan oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi.

·         Tertanggung: Individu atau entitas yang dilindungi oleh polis asuransi.

·         Penanggung: Perusahaan asuransi yang memberikan perlindungan.

·         Risiko: Kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang merugikan.

·         Klaim: Permintaan ganti rugi dari tertanggung kepada perusahaan asuransi atas kerugian yang diderita.

·         Aktuaria: Ahli statistik yang mengkhususkan diri dalam bidang asuransi.

Manajemen operasional perusahaan asuransi mencakup berbagai aktivitas, seperti:

·         Penjualan dan pemasaran: Menawarkan produk asuransi kepada calon nasabah.

·         Underwriting: Proses evaluasi risiko dan penentuan premi.

·         Klaim: Proses penanganan klaim yang diajukan oleh nasabah.

·         Investasi: Mengelola dana premi yang belum digunakan untuk membayar klaim.

·         Sistem informasi: Mengelola data nasabah, polis, dan klaim.

·         Sumber daya manusia: Mengelola karyawan dan memastikan mereka memiliki kompetensi yang diperlukan.



BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Asuransi adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui Akad yang sesuai dengan syariah. asutansi baik konvensional maupun syariah, merupakan perjanjian yang bertujuan melindungi tertanggung dari risiko kerugian yang tidak terduga. Asuransi syariah mengedepankan prinsip saling membantu dan transparansi, sesuai dengan ajaran Islam, serta dikelola melalui akad yang sesuai syariah. Berbagai jenis asuransi, seperti asuransi jiwa, kesehatan, dan reasuransi, memiliki karakteristik yang berbeda namun tetap berfokus pada tujuan utama yaitu memberikan perlindungan finansial. Manajemen operasional, termasuk underwriting dan proses klaim, menjadi kunci dalam efisiensi perusahaan asuransi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Agustini,Dwi.(2017).dasar-dasar asuransi.jakarta : salemba empat.

Akademika, Wahana. 2016. “ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA ( Studi Tentang Peluang ke Depan Industri Asuransi Syariah ).” 3.

Anwar, Khoiril. 2007. Asuransi syariah, halal & maslahat.

Mahmuda, Imaniar, dan Umi Karimatul Azizah. 2019. “Studi Komparasi Asuransi Syariah Dengan Asuransi Konvensional.” Jurnal Al-Yasini 04(01): 56–69.

Lestari, Arini, dan Nuri Aslami. 2022. “Strategi Pemasaran Produk Asuransi Syariah.” Mimbar Kampus: Jurnal Pendidikan dan Agama Islam 21(2): 80–89.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN DAN FUNGSI DPS, DSN, DK, OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)

BAITUL MAAL PADA AWAL ISLAM

FUJIANA PRAMES WARI FEBI UIN MY BSK LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH BANK SYARIAH