FUJIANA PRAMES WARI FEBI UIN MY BATUSANGKAR MAKALAH TENTANG ASURANSI SYARIAH
MAKALAH
LEMBAGA
KEUANGAN SYARIAH
TENTANG
ASURANSI
SYARIAH
OLEH:
FUJIANA
PRAMES WARI NIM 223040467
DOSEN
PENGAMPU:
Prof.
Dr. SYUKRI ISKA, M.AG
FATIMAH
SETIA WARDHANI, SE.Sy., ME
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH FAKULTAS EKONOMI
DAN
BISNIS ISLAM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR
2024
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT karena anugrah dari-Nya penulis dapat
menyelesaikan makalah “Lembaga Keuangan Syariah”. Shalawat beserta salam semoga
senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW.
Penulis sangat bersyukur karena telah menyelesaikan makalah ini dengan
baik. Di samping itu penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak
yang telah membantu atau berpartisipasi selama pembuatan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak memiliki kekurangan.
Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun terutama
dari pembimbing mata kuliah “Lembaga Keuagan Syariah” dan dari pembaca sangat
dibutuhkan untuk penyempurnaan makalah ini.
Batusangkar, September 2024
Penulis
DAFTAR ISI
A. Pengertian
Asuransi Syariah
B. Jenis-jenis
usaha perusahaan asuransi syariah dan konvensional
C. Manajemen
Operasional Perusahaan Asuransi dan Tata Cara Berasuransi
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Asuransi Syariah, atau
yang lebih dikenal sebagai takaful, memiliki asal usul yang panjang dan
kompleks. Konsep ini bermula dari tradisi Arab pra-Islam, yaitu aqila (āqīla)
yang merupakan praktek suatu suku Arab untuk saling menjaga satu sama lain.
Jika salah satu anggota suku dibunuh oleh anggota suku lain, maka kerabat
dalang harus membayar diyah (darah) kepada ahli waris korban sebagai kompensasi.
Dengan kedatangan Islam, praktek aqila dikukuhkan oleh Nabi Muhammad saw.
Sistem ini kemudian dituangkan dalam Piagam Madinah dan dipraktikkan oleh para
kalifah, terutama Kalif Umar ibn Khattab.Di abad ke-19, Ibn Abidin, seorang
sarjana Hanafi, mengembangkan fondasi hukum pertama kontrak asuransi Islam.
Penafsiran ini kemudian disahkan oleh Mufti Mesir Muhammad Baqit tahun 190624. Gerakan
islamisasi asuransi modern dimulai pada tahun 1970-an. Istilah takaful
diciptakan dan mulai digunakan. Resolusi resmi dari Dewan Agung Ulama Saudi
tahun 1977 dan Dubai Islamic Bank tahun 1977 memperkuat legitimasi model
asuransi kooperatif ini.
Berdasarkan Fatwa Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 21 Tahun 2001, Asuransi
Syariah adalah usaha saling tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak
melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola
pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang
sesuai dengan syariah.Dari defenisi ini tampak bahwa asuransi syariah bersifat
saling melindungi dan tolong-menolong yang disebut ta’awun. Yaitu, prinsip
hidup saling melindungi dan saling menolong atas dasar ukhuwah islamiah antara
sesama anggota peserta Asuransi Syariah dalam menghadapi malapetaka (risiko).
B. Rumusan
Masalah
1.
Pengertian Asuransi Syariah?
2.
Jelaskan jenis-jenis usaha perusahaan asuransi syariah
dan konvensional?
3.
Jelaskan manajemen operasional perusahaan asuransi :
tatacara atau prosedur berasuransi,istilah-istilah dalam asuransi ?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian asuransi syariah.
2. Untuk
mengetahui jenis-jenis usaha perusahaan asuransi syariah dan konvensional.
3. Untuk
mengetahui manajemen operasional perusahaan asuransi : tatacara atau prosedur
berasuransi,istilah-istilah dalam asuransi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Asuransi Syariah
Menurut
Undang-Undang nomor 2 tahun 1992, asuransi didefinisi- kan sebagai berikut.
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung, yang timbul
dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran
yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Pada
definisi di atas, dalam kaitannya dengan asuransi jiwa, nyata adanya suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang. Ini tidak
berarti yang diasuransikan itu adalah jiwa atau nyawanya, seolah-olah ada
pertaruhan untuk mencari keuntungan antara hidup dan mati. Kematian tidak dapat
diprediksi kapan datangnya dan di mana ia datang. Jiwa atau nyawa tidak dapat
dibayar dengan nominal uang, berapa pun besarnya (Anwar
2007).
Namun,
kematian adalah suatu kepastian yang akan terjadi pada setiap orang dan pasti
membawa kerugian finansial bagi ahli waris yang ditinggalkan. Kerugian itu
dapat diperkirakan dengan nominal uang, walaupun bersifat relatif. Dalam
konteks inilah asuransi dapat menjadi alternatif untuk meminimalkan kerugian
tersebut.
Asuransi
syariah adalah salah satu kegiatan usaha yang dilakukan menurut prinsip
syariah. Kajian mengenai asuransi
syariah mengemuka tatkala
dunia Islam tertarik
untuk mengkaji secara mendalam
apa dan bagaimana
cara mengaktualisasikan konsep
ekonomi syari’ah. Asuransi syariah
disebut juga dengan asuransi ta’awun yang artinya tolong-menolong atau saling
membantu. Oleh karenanya dapat dikatakan bahwa asuransi ta’awun prinsip
dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk
menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang mungkin dialami. Asuransi
syariah dengan prinsip ta’awun mulai berkembang pesat di Indonesia pada
beberapa tahun terakhir .(Akademika 2016)
Menurut
Fatwa DSN No. 21/DSNMUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah
yangditerbitkan oleh Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia (DSNMUI), bagian
pertama dari asuransi
syariah adalah aset dan
menciptakan pola pengembalian
yang berlawanan arah.
risiko melalui kontrak atau kewajiban sesuai dengan Hukum Syariah, satu sama lain di
antara sejumlah besar orang atau pihak adalah untuk melindungi.. Dasar hukum
asuransi syariah. Tujuan kompensasi, tujuan tertanggung, dan tujuan perusahaan
asuransi adalah ketiga tujuan asuransi Islam.
Tujuan dari penggantian kerugian yang dibayarkan oleh perusahaan
asuransi kepada tertanggung
pada saat mengajukan
klaim adalah untuk membebaskan tertanggung
dari kebangkrutan dan
kembali normal. Tertanggung
seharusnya tidak berusaha
untuk membuat asuransi
lebih menguntungkan dengan menggunakannya. Dengan cara yang sama, bisnis asuransi tidak
dapat mengambil untung
dari risiko yang
ditanggungnya kecuali jika dikompensasikan atau menerima premi.(Lestari
dan Aslami 2022)
B.
Jenis-jenis usaha perusahaan asuransi syariah
dan konvensional
Menurut
Fatwa DSN No. 21/DSNMUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah
yangditerbitkan oleh Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia (DSNMUI), bagian
pertama dari asuransi
syariah adalah aset dan
menciptakan pola pengembalian
yang berlawanan arah.
risiko melalui kontrak atau kewajiban sesuai dengan Hukum Syariah, satu sama lain di
antara sejumlah besar orang atau pihak adalah untuk melindungi. Dasar hukum
asuransi syariah. Tujuan kompensasi, tujuan tertanggung, dan tujuan perusahaan
asuransi adalah ketiga tujuan asuransi Islam.
Tujuan dari penggantian kerugian yang dibayarkan oleh perusahaan
asuransi kepada tertanggung
pada saat mengajukan
klaim adalah untuk membebaskan tertanggung
dari kebangkrutan dan
kembali normal. Tertanggung
seharusnya tidak berusaha
untuk membuat asuransi
lebih menguntungkan dengan menggunakannya. Dengan cara yang sama, bisnis asuransi tidak
dapat mengambil untung
dari risiko yang
ditanggungnya kecuali jika dikompensasikan atau menerima premi. (Lestari
dan Aslami 2022).
Menurut
undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian, jenis usaha
perasuransian meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi.
1.
Asuransi
Kerugian (Non Life insurance/ General Insurance)
Asuransi
kerugian merupakan usaha yang memberikan jasajasa dalam penanggulangan resiko
atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga
yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Perusahaan yang biasanya menangani
jasa ini adalah perusahaan asuransi kerugian, yang mana perusahaan ini hanya
menyelenggarakan usaha dalam bidang usaha asuransi dalam bidang kerugian. Usaha
asuransi kerugian di Indonesia antara lain: Asuransi Kebakaran, Asuransi
Pengankutan, dan Asuransi Aneka (asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan
diri, pencurian, kecurangan, uang dalam penyimpanan, dsb).
2.
Asuransi
Jiwa (Life Insurance)
Asuransi
jiwa adalah jasa yang diberikan oleh perusahaan dalam penanggulangan risiko
yang dikaitkan dengan jiwa atau seseorang yang diasuransikan. Asuransi ini
merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang ingin menghindarkan
atau minimal mengurangi risiko yang diakibatkan oleh risiko kematian, hari tua,
dan kecelakaan. Usaha ini menangani kegiatan pertanggungan jiwa. Asuransi jiwa
ini terbagi menjadi: asuransi jiwa biasa, asuransi rakyak, asuransi kumpulan,
Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 | 171Aspek-aspek Syariah dalam Asuransi
Syariahasurnasi dunia usaha, asuransi orang muda, asuransi keluarga, dan
asuransi kecelakaan.
3.
Reasuransi
(Reinsurance)
Reasuransi
pada prinsipnya adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang
diasurnasikan atau dikenal asuransi dari . Reasuransi ini merupakan suatu
sistem penyebaran risiko di mana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian
dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain. Pihak yang
menyerahkan pertanggungan disebut ceding company sedangkan pihak yang menerima
pertanggungan disebut reinsurer.perusahaan reansuransi ini merupakan perusahaan
yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi
oleh perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa. Asuransi di
Indonesia terbagi menjadi dua kategori utama: asuransi syariah dan asuransi
konvensional. Masing-masing memiliki karakteristik dan jenis produk yang
berbeda, yang diatur oleh prinsip-prinsip hukum yang berbeda pula.
Asuransi
syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, yang menekankan
pada keadilan, transparansi, dan saling membantu. Berikut adalah jenis-jenis
usaha dalam asuransi syariah:
1)
Usaha
Asuransi Jiwa Syariah: Menyediakan perlindungan finansial kepada ahli waris
jika peserta meninggal dunia, dengan manfaat yang ditetapkan sebelumnya.
2)
Usaha
Asuransi Kesehatan Syariah: Memberikan santunan atau penggantian biaya medis
kepada peserta yang sakit atau mengalami kecelakaan.
3)
Usaha
Asuransi Umum Syariah: Mengelola risiko kerugian harta benda dan memberikan
ganti rugi atas kerugian tersebut.
4)
Usaha
Reasuransi Syariah: Menyediakan perlindungan ulang bagi perusahaan asuransi
syariah lainnya terhadap risiko yang mereka hadapi.
5)
Produk
Investasi Syariah (Unit Link): Menggabungkan manfaat asuransi dengan investasi,
di mana sebagian premi dialokasikan untuk dana tabarru' dan sebagian untuk
investasi.
6)
Asuransi
Haji dan Umrah: Menawarkan perlindungan bagi peserta yang menjalankan ibadah
haji atau umrah
Adapun
asuransi konvensional beroperasi berdasarkan prinsip bisnis umum, sering kali
melibatkan elemen-elemen seperti riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian).
Jenis-jenis usaha dalam asuransi konvensional meliputi:
a.
Usaha
Asuransi Jiwa: Memberikan manfaat finansial kepada ahli waris saat tertanggung
meninggal dunia, serta manfaat lainnya sesuai kesepakatan dalam polis
b.
Usaha
Asuransi Kesehatan: Menyediakan perlindungan terhadap biaya perawatan medis dan
kesehatan peserta.
c.
Usaha
Asuransi Kendaraan: Memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan
kendaraan bermotor.
d.
Usaha
Asuransi Properti: Melindungi aset properti dari risiko kerugian akibat
kebakaran, pencurian, atau bencana alam.
e.
Usaha
Reasuransi: Melakukan pengelolaan risiko bagi perusahaan asuransi dengan cara
menanggung sebagian risiko dari perusahaan lain (Mahmuda dan Azizah 2019)
C. Manajemen
Operasional Perusahaan Asuransi dan Tata Cara Berasuransi
Manajemen operasional perusahaan asuransi merupakan jantung dari bisnis
ini. Proses yang efisien dan efektif sangat krusial untuk memastikan kepuasan
nasabah dan kelangsungan perusahaan.
Tata
Cara Berasuransi
1.
Analisis Kebutuhan:
·
Identifikasi
risiko: Menentukan jenis risiko yang ingin
diasuransikan (kesehatan, properti, kendaraan, dll).
·
Perbandingan
produk: Membandingkan berbagai produk asuransi
dari berbagai perusahaan.
2.
Pembelian Polis:
·
Pengisian
formulir: Mengisi formulir pengajuan asuransi
secara lengkap dan jujur.
·
Pembayaran
premi: Melakukan pembayaran premi sesuai dengan
ketentuan polis.
3.
Masa Pertanggungan:
·
Pemantauan
polis: Memastikan polis aktif dan memahami
manfaat yang diperoleh.
·
Pembayaran premi
berkala: Melakukan pembayaran premi secara tepat
waktu.
4.
Klaim:
·
Pelaporan
kejadian: Melaporkan kejadian yang menyebabkan
kerugian kepada pihak asuransi.
·
Pengumpulan
bukti: Menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan
untuk proses klaim.
·
Penilaian klaim:
Pihak asuransi akan melakukan penilaian terhadap klaim yang diajukan.
·
Pembayaran
klaim: Jika klaim disetujui, pihak asuransi akan
melakukan pembayaran.
Istilah-Istilah
dalam Asuransi
·
Polis:
Dokumen perjanjian antara perusahaan asuransi dan tertanggung.
·
Premi:
Jumlah uang yang dibayarkan oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi.
·
Tertanggung:
Individu atau entitas yang dilindungi oleh polis asuransi.
·
Penanggung:
Perusahaan asuransi yang memberikan perlindungan.
·
Risiko:
Kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang merugikan.
·
Klaim:
Permintaan ganti rugi dari tertanggung kepada perusahaan asuransi atas kerugian
yang diderita.
·
Aktuaria:
Ahli statistik yang mengkhususkan diri dalam bidang asuransi.
Manajemen
operasional perusahaan asuransi mencakup berbagai aktivitas, seperti:
·
Penjualan dan
pemasaran: Menawarkan produk asuransi kepada calon
nasabah.
·
Underwriting:
Proses evaluasi risiko dan penentuan premi.
·
Klaim:
Proses penanganan klaim yang diajukan oleh nasabah.
·
Investasi:
Mengelola dana premi yang belum digunakan untuk membayar klaim.
·
Sistem
informasi: Mengelola data nasabah, polis, dan klaim.
·
Sumber daya
manusia: Mengelola karyawan dan memastikan mereka
memiliki kompetensi yang diperlukan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Asuransi adalah sebuah usaha saling
melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam
bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk
menghadapi risiko tertentu melalui Akad yang sesuai dengan syariah. asutansi
baik konvensional maupun syariah, merupakan perjanjian yang bertujuan
melindungi tertanggung dari risiko kerugian yang tidak terduga. Asuransi
syariah mengedepankan prinsip saling membantu dan transparansi, sesuai dengan
ajaran Islam, serta dikelola melalui akad yang sesuai syariah. Berbagai jenis
asuransi, seperti asuransi jiwa, kesehatan, dan reasuransi, memiliki
karakteristik yang berbeda namun tetap berfokus pada tujuan utama yaitu
memberikan perlindungan finansial. Manajemen operasional, termasuk underwriting
dan proses klaim, menjadi kunci dalam efisiensi perusahaan asuransi.
DAFTAR PUSTAKA
Agustini,Dwi.(2017).dasar-dasar asuransi.jakarta : salemba
empat.
Akademika, Wahana.
2016. “ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA (
Studi Tentang Peluang ke Depan Industri Asuransi Syariah ).” 3.
Anwar, Khoiril. 2007. Asuransi syariah, halal &
maslahat.
Mahmuda, Imaniar,
dan Umi Karimatul Azizah. 2019. “Studi
Komparasi Asuransi Syariah Dengan Asuransi Konvensional.” Jurnal Al-Yasini
04(01): 56–69.
Lestari, Arini,
dan Nuri Aslami. 2022. “Strategi
Pemasaran Produk Asuransi Syariah.” Mimbar Kampus: Jurnal Pendidikan dan Agama
Islam 21(2): 80–89.
Komentar
Posting Komentar