KEGIATAN OPERASIONAL KOPERASI SIMPANAN PINJAMAN PEMBIAYAAN SYARIAH (KSPPS)

 MAKALAH

LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

 

TENTANG

KEGIATAN OPERASIONAL KOPERASI SIMPANAN PINJAMAN PEMBIAYAAN SYARIAH (KSPPS)

 

OLEH:

FUJIANA PRAMES WARI              NIM 223040467

 

DOSEN PENGAMPU:

Prof. Dr. SYUKRI ISKA, M.AG

FATIMAH SETIA WARDHANI, SE.Sy., ME

 

PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH FAKULTAS EKONOMI

DAN BISNIS ISLAM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR

 

2024

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT karena anugrah dari-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah “Lembaga Keuangan Syariah”. Shalawat beserta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW.

Penulis sangat bersyukur karena telah menyelesaikan makalah ini dengan baik. Di samping itu penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu atau berpartisipasi selama pembuatan makalah ini.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak memiliki kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun terutama dari pembimbing mata kuliah “Lembaga Keuagan Syariah” dan dari pembaca sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan makalah ini.

 

Batusangkar,  September 2024

 

 

Penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.. 2

DAFTAR ISI. 3

BAB 1. 4

PENDAHULUAN.. 4

A.     Latar Belakang. 4

B.      Rumusan Masalah. 4

C.      Tujuan. 4

BAB II. 5

PEMBAHASAN.. 5

A.     Pengertian KSPPS. 5

B.      Konsep Syariah Dalam KSPPS. 6

C.      Prinsip Operasional 6

D.     Produk KSPPS. 7

BAB III. 8

PENUTUP. 8

A.     Kesimpulan. 8

DAFTAR PUSTAKA.. 9

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB 1

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) merupakan lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam, yang bertujuan untuk memberikan layanan simpanan dan pembiayaan kepada anggotanya. Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya prinsip-prinsip ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai syariah, KSPPS muncul sebagai alternatif yang menarik bagi masyarakat yang ingin melakukan kegiatan finansial tanpa melanggar hukum Islam. Koperasi ini beroperasi tanpa bunga, melainkan menggunakan sistem bagi hasil (profit sharing) yang lebih adil. Ini menciptakan hubungan yang saling menguntungkan antara anggota koperasi dan pengelola. Dengan demikian, risiko dan keuntungan dibagi secara proporsional. Melalui kegiatan operasionalnya, koperasi simpan pinjam berperan penting dalam pemberdayaan ekonomi anggota.

Untuk meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil bawah dan kecil, Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syrariah (KSPPS) adalah balai usaha mandiri terpadu yang fokus pada pengembangan usaha produktif dan investasi. Selain itu, Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syararia (KSPPS) memiliki kemampuan untuk menerima infak, zakat, dan sedekah, dan menyalurkannya sesuai dengan aturan dan amanatnya. Akibatnya, KSPPS memiliki dua tujuan utama. Pertama, mereka berfungsi sebagai penyalur harta ibadah seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Mereka juga dapat berfungsi sebagai lembaga investasi yang menghasilkan keuntungan, seperti bank. dari anggota KSPPS yang memercayakan dananya .

Oleh karena itu, KSPPS memiliki dua tujuan utama. Pertama, mereka berfungsi sebagai penyalur harta ibadah seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf; mereka juga dapat berfungsi sebagai institusi investasi yang menghasilkan keuntungan, seperti bank. Dalam fungsi yang kedua, sebagai lembaga keuangan, KSPPS bertanggung jawab untuk menghimpun dana dari anggota KSPPS yang memercayai mereka dan memberikan pembiayaan kepada mereka .

 

B.     Rumusan Masalah

1.       Pengertian KSPPS?

2.       Konsep Syariah Dalam KSPPS?

3.       Prinsip Operasional?

4.       Produk KSPPS?

C.     Tujuan

1.       Untuk Mengetahui Pengertian KSPPS

2.       Untuk Mengetahui Konsep Syariah Dalam KSPPS

3.       Untuk Mengetahui Prinsip Operasional

4.       Untuk Mengetahui Produk KSPPS







BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian KSPPS

Menurut etimologis, kata "koperasi" berasal dari kata latin "Coopere", yang kemudian diubah menjadi "koperasi" dalam bahasa Inggris. Dalam hal ini, "koperasi" dapat berarti bekerja sama atau bekerja sama, karena "Co" berarti bersama, dan "Operation" berarti bekerja. Beberapa orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama bekerja sama. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggota sebagai modal untuk menjalankan usaha, dan sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya (Nuzulia, 1967). Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) mengubah nama Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) menjadi sistem Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi menjadikannya sistem Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah pada tahun 2015. Jadi, KSPPS adalah koperasi yang bekerja di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai dengan prinsip syariah. Tugasnya adalah menghimpun dana dan menyalurkannya melalui jasa keuangan syariah kepada anggota dan calon anggota (Malang & Khoirudin, 2021).

Menurut Perdep Bidang Pengawasan Nomor: 07/ Per/Dep.6/IV/2016, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) didefinisikan sebagai "Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disebut KSPPS adalah koperasi yang kegiatan usahanya hanya simpan pinjam dan pembiayaan syariah", sedangkan Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) didefinisikan sebagai "Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah(Ninik, 2003). Menurut (Wahyu Hidayat,SE.I 2023) Perdep Bidang Pengawasan Nomor: 07/Per/Dep.6/IV/2016, ada 2 (dua) jenis koperasi, yaitu:

1.      KSPPS Primer adalah koperasi yang didirikan dan dianggotakan oleh individu yang bergerak dalam bisnis simpan pinjam dan syariah.

2.      Koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) Sekunder didirikan dan beranggotakan oleh KSPPS yang bergerak dalam usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah.

 

B.     Konsep Syariah Dalam KSPPS

Konsep syariah dalam koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah berlandaskan pada prinsip-prinsip islam yang menekankan keadilan, transparansi, dan kesejahteraan bersama. Dalam konteks ini, koperasi berfungsi sebagai lembaga yang tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga bertujuan untuk memberdayakan anggota dan masyarakat secara keseluruhan. Koperasi simpan pinjam syariah beroperasi tanpa menggunakan sistem bunga (riba). Sebagai gantinya, koperasi menerapkan prinsip bagi hasil (profit sharing), di mana keuntungan dibagi antara anggota dan lembaga berdasarkan kesepakatan yang telah ditentukan.

Prinsip ini menciptakan hubungan yang lebih adil dan saling menguntungkan, serta menghindari praktik-praktik yang dilarang dalam Islam, seperti gharar (ketidakpastian) dan maysir (perjudian). KSPPS atau sebelumnya disebut KJKS merupakan koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah). Pada praktiknya KJKS merupakan bentuk badan hukum yang berlaku bagi lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) berupa baitul maal wat tamwil (BMT). Munculnya badan hukum KJKS merupakan bentuk keterpaksaan dari tidak adanya payung hukum dari BMT, padahal secara faktual pertumbuhan BMT di Indonesia semakin hari semakin meningkat pesat.

Pada saat ini koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari’ah mengalami perkembangan yang cukup pesat namun penerapan prinsip operasionalnya belum tentu diterapkan sesuai dengan ketentuaanya akan tetapi tujuan dari pengorganisasian di koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syari’ah adalah pendistribusian pekerjaan dan sumber daya serta kewenangan agar sesuai dengan sistem dan menjalankan prinsip yang sesuai dalam operasionalnya.

 

C.     Prinsip Operasional

Kegiatan operasional KSPPS menggunakan prinsip bagi hasil, sistem balas jasa, sistem profit, akad bersyarikad, dan produk pembiayaan. Masingmasing akan diuraikan sebagai berikut (Ilmiah, J., & Syariah 2022):

1)      Prinsip Bagi Hasil

Prinsip ini maksudnya, ada pembagian hasil dari pembeli pinjaman dengan KSPPS, yakni dengan konsep al-Mudharabah, al-Musyarakah, alMuzara’a, dan al-Musaqah.

2)      Prinsip Balas Jasa

Prinsip ini merupakan suatu tata cara jual beli yang dalam pelaksanaannya KSPPS mengangkat nasabah sebagai agen yang diberi kuasa melakukan pembeli barang atas nama KSPPS, dan kemudian bertindak sebagai penjual, dengan menjual barang yang telah dibelinya dengan ditambah mark up. Keuntungan KSPPS nantinya akan dibagi kepada penyedia dana. Sistem balas jasa yang dipakai antara lain pada Ba’Al-Murobahah, Ba’As-Salam, Ba’Al-Istishna, dan Ba’bitstaman Ajil.

3)      Prinsip Profit

Prinsip yang sering disebut sebagai pembiayaan kebajikan ini merupakan pelayanan yang bersifat sosial dan non-komersial. Nasabah cukup mengembalikan pokok pinjamananya saja.

4)      Akad Bersyarikat

Akad bersyarikat adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih dan masing-masing pihak mengikutsertakan modal (dalam berbagai bentuk) dengan perjanjian asing pembagian keuntungan/kerugian yang disepakati. Konsep yang digunakan yaitu al-musyarakah dan almudharabah.

 

Ada juga beberapa Prinsip-prinsip KSPPS menururt (Prihatini, D., Puspitasari, N., Suroso, I., & Muhsyi 2022) sebagaimana berikut:

a.       Keanggotaan mempunyai sifat sukarela dan tidak tertutup.

b.       Ketetapan yang diputuskan secara musyawarah dan dalam pelaksanaannya dilakukan secara tekun atau terus menerus dijalankan serta konsekuen (isstiqamah).

c.       Dalam pengorganisasian atau pengendalian dilakukan secara terbuka dan kompeten (terlatih).

d.       Proses pengalokasian SHU (sisa hasil usaha) dilaksanakan secara merata selaras besar pelayanan serta usaha dari masingmasing anggota.

e.       Pemberian imbalan modal dalam kegitannya dilaksanakan secara terbatas dan kompeten berdasar sistem bagi hasil yang ditentukan.

f.        Lurus hati (jujur), dapat dipercaya, serta mandiri.

 

D.    Produk KSPPS

Menurut (Saputri 2018) KSPPS dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya untuk melayani masyarakat, KSPPS menawarkan berbagai produk yang berlandaskan syariah diantaranya, yaitu :

1.      Simpanan Mudharabah

Simpanan mudharabah adalah simpanan yang dimiliki para anggota (shahibul maal) yang selanjutnya akan memperoleh bagi hasil sesuai dengan kesepakatan diawal.

2.      Pembiayaan

Pembiayaan adalah kegiatan dalam KSPPS untuk menyalurkan dana para anggota melalui pinjaman untuk keperluan menjalankan usaha yang ditekuni oleh anggota atau nasabah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku serta kesepakatan bersama.

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Menurut etimologis, kata "koperasi" berasal dari kata latin "Coopere", yang kemudian diubah menjadi "koperasi" dalam bahasa Inggris. Dalam hal ini, "koperasi" dapat berarti bekerja sama atau bekerja sama, karena "Co" berarti bersama, dan "Operation" berarti bekerja. Beberapa orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama bekerja sama. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggota sebagai modal untuk menjalankan usaha, dan sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya (Nuzulia, 1967).

Konsep syariah dalam koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah berlandaskan pada prinsip-prinsip islam yang menekankan keadilan, transparansi, dan kesejahteraan bersama. Dalam konteks ini, koperasi berfungsi sebagai lembaga yang tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga bertujuan untuk memberdayakan anggota dan masyarakat secara keseluruhan. Koperasi simpan pinjam syariah beroperasi tanpa menggunakan sistem bunga (riba). Sebagai gantinya, koperasi menerapkan prinsip bagi hasil (profit sharing), di mana keuntungan dibagi antara anggota dan lembaga berdasarkan kesepakatan yang telah ditentukan.

Prinsip ini menciptakan hubungan yang lebih adil dan saling menguntungkan, serta menghindari praktik-praktik yang dilarang dalam Islam, seperti gharar (ketidakpastian) dan maysir (perjudian). KSPPS atau sebelumnya disebut KJKS merupakan koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah). Pada praktiknya KJKS merupakan bentuk badan hukum yang berlaku bagi lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) berupa baitul maal wat tamwil (BMT).

Namun, KSPPS juga menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan modal, regulasi, dan persaingan dengan lembaga keuangan lainnya. Untuk dapat beroperasi secara efektif dan berkelanjutan, diperlukan upaya kolaboratif antara pengelola KSPPS, pemerintah, dan masyarakat. Secara keseluruhan, KSPPS memiliki potensi besar untuk memperkuat ekonomi masyarakat, dan penelitian lebih lanjut tentang strategi pengembangan serta praktik terbaik dalam operasionalnya akan sangat bermanfaat. Dengan demikian, keberadaan KSPPS diharapkan dapat terus berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.




DAFTAR PUSTAKA

Ilmiah, J., & Syariah, K. 2022. Eco-Iqtishodi Eco-Iqtishodi.

Prihatini, D., Puspitasari, N., Suroso, I., & Muhsyi, A. 2022. Peningkatan Literasi Keuangan Islam Pada KSPPS di Kabupaten Jember. Jurnal Pengabdian Masyarakat Akademisi.

Saputri, L. S. 2018. Strategi Pembiayaan Produk Murabahah Di KSPPS Tamzis Bina Utama Cabang Godean.

Wahyu Hidayat,SE.I, ME. S. 2023. Koperasi Syariah : Panduan dalam Tata Kelola Koperasi Syariah yang Ungul.

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN DAN FUNGSI DPS, DSN, DK, OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)

BAITUL MAAL PADA AWAL ISLAM

FUJIANA PRAMES WARI FEBI UIN MY BSK LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH BANK SYARIAH