KEGIATAN OPERASIONAL KOPERASI SIMPANAN PINJAMAN PEMBIAYAAN SYARIAH (KSPPS)
MAKALAH
LEMBAGA
KEUANGAN SYARIAH
TENTANG
KEGIATAN
OPERASIONAL KOPERASI SIMPANAN PINJAMAN PEMBIAYAAN SYARIAH (KSPPS)
OLEH:
FUJIANA
PRAMES WARI NIM 223040467
DOSEN
PENGAMPU:
Prof. Dr. SYUKRI
ISKA, M.AG
FATIMAH SETIA
WARDHANI, SE.Sy., ME
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH FAKULTAS EKONOMI
DAN
BISNIS ISLAM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR
2024
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT karena anugrah dari-Nya penulis dapat
menyelesaikan makalah “Lembaga Keuangan Syariah”. Shalawat beserta salam semoga
senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW.
Penulis sangat bersyukur karena telah menyelesaikan makalah ini dengan
baik. Di samping itu penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak
yang telah membantu atau berpartisipasi selama pembuatan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak memiliki kekurangan.
Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun terutama
dari pembimbing mata kuliah “Lembaga Keuagan Syariah” dan dari pembaca sangat
dibutuhkan untuk penyempurnaan makalah ini.
Batusangkar, September 2024
Penulis
DAFTAR ISI
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS)
merupakan lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam,
yang bertujuan untuk memberikan layanan simpanan dan pembiayaan kepada
anggotanya. Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap
pentingnya prinsip-prinsip ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai syariah,
KSPPS muncul sebagai alternatif yang menarik bagi masyarakat yang ingin
melakukan kegiatan finansial tanpa melanggar hukum Islam. Koperasi ini beroperasi tanpa
bunga, melainkan menggunakan sistem bagi hasil (profit sharing) yang
lebih adil. Ini menciptakan hubungan yang saling menguntungkan antara anggota
koperasi dan pengelola. Dengan demikian, risiko dan keuntungan dibagi secara
proporsional. Melalui kegiatan operasionalnya, koperasi simpan pinjam berperan
penting dalam pemberdayaan ekonomi anggota.
Untuk meningkatkan kualitas
kegiatan ekonomi pengusaha kecil bawah dan kecil, Koperasi Simpan Pinjam
Pembiayaan Syrariah (KSPPS) adalah balai usaha mandiri terpadu yang fokus pada
pengembangan usaha produktif dan investasi. Selain itu, Koperasi Simpan Pinjam
Pembiayaan Syararia (KSPPS) memiliki kemampuan untuk menerima infak, zakat, dan
sedekah, dan menyalurkannya sesuai dengan aturan dan amanatnya. Akibatnya, KSPPS
memiliki dua tujuan utama. Pertama, mereka berfungsi sebagai penyalur harta
ibadah seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Mereka juga dapat berfungsi
sebagai lembaga investasi yang menghasilkan keuntungan, seperti bank. dari
anggota KSPPS yang memercayakan dananya .
Oleh karena itu, KSPPS memiliki dua
tujuan utama. Pertama, mereka berfungsi sebagai penyalur harta ibadah seperti
zakat, infak, sedekah, dan wakaf; mereka juga dapat berfungsi sebagai institusi
investasi yang menghasilkan keuntungan, seperti bank. Dalam fungsi yang kedua,
sebagai lembaga keuangan, KSPPS bertanggung jawab untuk menghimpun dana dari
anggota KSPPS yang memercayai mereka dan memberikan pembiayaan kepada mereka .
B. Rumusan
Masalah
1.
Pengertian KSPPS?
2.
Konsep Syariah Dalam KSPPS?
3.
Prinsip Operasional?
4.
Produk KSPPS?
C. Tujuan
1.
Untuk Mengetahui Pengertian KSPPS
2.
Untuk Mengetahui Konsep Syariah Dalam KSPPS
3.
Untuk Mengetahui Prinsip Operasional
4.
Untuk Mengetahui Produk KSPPS
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
KSPPS
Menurut etimologis,
kata "koperasi" berasal dari kata latin "Coopere",
yang kemudian diubah menjadi "koperasi" dalam bahasa Inggris. Dalam
hal ini, "koperasi" dapat berarti bekerja sama atau bekerja sama,
karena "Co" berarti bersama, dan "Operation" berarti
bekerja. Beberapa orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama bekerja
sama. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012,
koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan
hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggota sebagai modal untuk
menjalankan usaha, dan sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi untuk memenuhi
aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya (Nuzulia,
1967). Keputusan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor
91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa
Keuangan Syariah (KJKS) mengubah nama Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan
Syariah (KSPPS) menjadi sistem Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). Peraturan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor
16/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan
Pembiayaan Syariah oleh Koperasi menjadikannya sistem Koperasi Simpan Pinjam
dan Pembiayaan Syariah pada tahun 2015. Jadi, KSPPS adalah koperasi yang
bekerja di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai dengan prinsip
syariah. Tugasnya adalah menghimpun dana dan menyalurkannya melalui jasa
keuangan syariah kepada anggota dan calon anggota (Malang & Khoirudin,
2021).
Menurut Perdep Bidang
Pengawasan Nomor: 07/ Per/Dep.6/IV/2016, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan
Syariah (KSPPS) didefinisikan sebagai "Koperasi Simpan Pinjam dan
Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disebut KSPPS adalah koperasi yang kegiatan
usahanya hanya simpan pinjam dan pembiayaan syariah", sedangkan Unit
Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) didefinisikan sebagai
"Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah(Ninik, 2003). Menurut (Wahyu
Hidayat,SE.I 2023) Perdep Bidang Pengawasan Nomor:
07/Per/Dep.6/IV/2016, ada 2 (dua) jenis koperasi, yaitu:
1. KSPPS
Primer adalah koperasi yang didirikan dan dianggotakan oleh individu yang
bergerak dalam bisnis simpan pinjam dan syariah.
2. Koperasi
simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) Sekunder didirikan dan beranggotakan
oleh KSPPS yang bergerak dalam usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah.
B. Konsep
Syariah Dalam KSPPS
Konsep syariah dalam
koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah berlandaskan pada prinsip-prinsip
islam yang menekankan keadilan, transparansi, dan kesejahteraan bersama. Dalam
konteks ini, koperasi berfungsi sebagai lembaga yang tidak hanya fokus pada
keuntungan, tetapi juga bertujuan untuk memberdayakan anggota dan masyarakat
secara keseluruhan. Koperasi simpan pinjam syariah beroperasi tanpa menggunakan
sistem bunga (riba). Sebagai gantinya, koperasi menerapkan prinsip bagi hasil
(profit sharing), di mana keuntungan dibagi antara anggota dan lembaga
berdasarkan kesepakatan yang telah ditentukan.
Prinsip ini menciptakan
hubungan yang lebih adil dan saling menguntungkan, serta menghindari
praktik-praktik yang dilarang dalam Islam, seperti gharar (ketidakpastian) dan
maysir (perjudian). KSPPS atau sebelumnya disebut KJKS merupakan koperasi
yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan
sesuai pola bagi hasil (syariah). Pada praktiknya KJKS merupakan bentuk badan
hukum yang berlaku bagi lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) berupa baitul
maal wat tamwil (BMT). Munculnya badan hukum KJKS merupakan bentuk keterpaksaan
dari tidak adanya payung hukum dari BMT, padahal secara faktual pertumbuhan BMT
di Indonesia semakin hari semakin meningkat pesat.
Pada saat ini koperasi
Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari’ah mengalami perkembangan yang cukup pesat
namun penerapan prinsip operasionalnya belum tentu diterapkan sesuai dengan
ketentuaanya akan tetapi tujuan dari pengorganisasian di koperasi simpan pinjam
dan pembiayaan syari’ah adalah pendistribusian pekerjaan dan sumber daya serta
kewenangan agar sesuai dengan sistem dan menjalankan prinsip yang sesuai dalam
operasionalnya.
C. Prinsip
Operasional
Kegiatan
operasional KSPPS menggunakan prinsip bagi hasil, sistem balas jasa, sistem
profit, akad bersyarikad, dan produk pembiayaan. Masingmasing akan diuraikan
sebagai berikut (Ilmiah, J., &
Syariah 2022):
1)
Prinsip
Bagi Hasil
Prinsip
ini maksudnya, ada pembagian hasil dari pembeli pinjaman dengan KSPPS, yakni
dengan konsep al-Mudharabah, al-Musyarakah, alMuzara’a, dan al-Musaqah.
2)
Prinsip
Balas Jasa
Prinsip
ini merupakan suatu tata cara jual beli yang dalam pelaksanaannya KSPPS
mengangkat nasabah sebagai agen yang diberi kuasa melakukan pembeli barang atas
nama KSPPS, dan kemudian bertindak sebagai penjual, dengan menjual barang yang
telah dibelinya dengan ditambah mark up. Keuntungan KSPPS nantinya akan dibagi
kepada penyedia dana. Sistem balas jasa yang dipakai antara lain pada
Ba’Al-Murobahah, Ba’As-Salam, Ba’Al-Istishna, dan Ba’bitstaman Ajil.
3)
Prinsip
Profit
Prinsip
yang sering disebut sebagai pembiayaan kebajikan ini merupakan pelayanan yang
bersifat sosial dan non-komersial. Nasabah cukup mengembalikan pokok
pinjamananya saja.
4)
Akad
Bersyarikat
Akad
bersyarikat adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih dan masing-masing
pihak mengikutsertakan modal (dalam berbagai bentuk) dengan perjanjian asing
pembagian keuntungan/kerugian yang disepakati. Konsep yang digunakan yaitu
al-musyarakah dan almudharabah.
Ada juga
beberapa Prinsip-prinsip KSPPS menururt (Prihatini, D.,
Puspitasari, N., Suroso, I., & Muhsyi 2022) sebagaimana berikut:
a.
Keanggotaan
mempunyai sifat sukarela dan tidak tertutup.
b.
Ketetapan
yang diputuskan secara musyawarah dan dalam pelaksanaannya dilakukan secara
tekun atau terus menerus dijalankan serta konsekuen (isstiqamah).
c.
Dalam
pengorganisasian atau pengendalian dilakukan secara terbuka dan kompeten
(terlatih).
d.
Proses
pengalokasian SHU (sisa hasil usaha) dilaksanakan secara merata selaras besar
pelayanan serta usaha dari masingmasing anggota.
e.
Pemberian
imbalan modal dalam kegitannya dilaksanakan secara terbatas dan kompeten
berdasar sistem bagi hasil yang ditentukan.
f.
Lurus
hati (jujur), dapat dipercaya, serta mandiri.
D.
Produk
KSPPS
Menurut (Saputri 2018) KSPPS dalam
melaksanakan kegiatan operasionalnya untuk melayani masyarakat, KSPPS
menawarkan berbagai produk yang berlandaskan syariah diantaranya, yaitu :
1. Simpanan
Mudharabah
Simpanan mudharabah adalah simpanan yang
dimiliki para anggota (shahibul maal) yang selanjutnya akan memperoleh bagi
hasil sesuai dengan kesepakatan diawal.
2. Pembiayaan
Pembiayaan adalah kegiatan dalam KSPPS untuk
menyalurkan dana para anggota melalui pinjaman untuk keperluan menjalankan
usaha yang ditekuni oleh anggota atau nasabah sesuai dengan prosedur dan
ketentuan yang berlaku serta kesepakatan bersama.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Menurut etimologis,
kata "koperasi" berasal dari kata latin "Coopere",
yang kemudian diubah menjadi "koperasi" dalam bahasa Inggris. Dalam
hal ini, "koperasi" dapat berarti bekerja sama atau bekerja sama, karena
"Co" berarti bersama, dan "Operation" berarti
bekerja. Beberapa orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama bekerja
sama. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012,
koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan
hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggota sebagai modal untuk
menjalankan usaha, dan sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi untuk memenuhi
aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya (Nuzulia,
1967).
Konsep syariah dalam
koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah berlandaskan pada prinsip-prinsip
islam yang menekankan keadilan, transparansi, dan kesejahteraan bersama. Dalam
konteks ini, koperasi berfungsi sebagai lembaga yang tidak hanya fokus pada
keuntungan, tetapi juga bertujuan untuk memberdayakan anggota dan masyarakat
secara keseluruhan. Koperasi simpan pinjam syariah beroperasi tanpa menggunakan
sistem bunga (riba). Sebagai gantinya, koperasi menerapkan prinsip bagi hasil
(profit sharing), di mana keuntungan dibagi antara anggota dan lembaga
berdasarkan kesepakatan yang telah ditentukan.
Prinsip ini menciptakan
hubungan yang lebih adil dan saling menguntungkan, serta menghindari
praktik-praktik yang dilarang dalam Islam, seperti gharar (ketidakpastian) dan
maysir (perjudian). KSPPS atau sebelumnya disebut KJKS merupakan koperasi
yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan
sesuai pola bagi hasil (syariah). Pada praktiknya KJKS merupakan bentuk badan hukum
yang berlaku bagi lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) berupa baitul maal wat
tamwil (BMT).
Namun, KSPPS juga menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan
modal, regulasi, dan persaingan dengan lembaga keuangan lainnya. Untuk dapat
beroperasi secara efektif dan berkelanjutan, diperlukan upaya kolaboratif
antara pengelola KSPPS, pemerintah, dan masyarakat. Secara keseluruhan,
KSPPS memiliki potensi besar untuk memperkuat ekonomi masyarakat, dan
penelitian lebih lanjut tentang strategi pengembangan serta praktik terbaik
dalam operasionalnya akan sangat bermanfaat. Dengan demikian, keberadaan KSPPS
diharapkan dapat terus berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang inklusif dan
berkelanjutan.
DAFTAR PUSTAKA
Ilmiah, J., & Syariah, K. 2022. Eco-Iqtishodi
Eco-Iqtishodi.
Prihatini, D., Puspitasari, N., Suroso, I., & Muhsyi, A.
2022. Peningkatan Literasi Keuangan Islam Pada KSPPS di Kabupaten Jember.
Jurnal Pengabdian Masyarakat Akademisi.
Saputri, L. S. 2018. Strategi Pembiayaan Produk Murabahah
Di KSPPS Tamzis Bina Utama Cabang Godean.
Wahyu Hidayat,SE.I, ME. S. 2023. Koperasi Syariah :
Panduan dalam Tata Kelola Koperasi Syariah yang Ungul.
Komentar
Posting Komentar